HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Desak Percepatan, LGI Sumsel Kembali Sambangi Kejati Pertanyakan Perkembangan Laporan Pokir Umroh Banyuasin


Ketua DPW LGI Sumsel, Al Anshor, SH.,C.MSP didampingi Ketua DPD LGI Kabupaten Banyuasin, Sulaiman, saat mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel (Foto.ist)


Palembang, MA – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel hari ini. Kunjungan ini dilakukan untuk mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut dan perkembangan proses penyelidikan atas laporan pengaduan dugaan penyimpangan program umroh gratis dari dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Banyuasin yang telah mereka sampaikan pada 19 November 2025 lalu.

Ketua DPW LGI Sumsel, Al Anshor, SH.,C.MSP didampingi Ketua DPD LGI Kabupaten Banyuasin, Sulaiman, mengungkapkan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen LGI untuk mengawal tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan pokir Umroh di Banyuasin.

"Kami datang hari ini untuk memastikan laporan kami tidak mengendap dan segera masuk ke tahap penyelidikan. Sudah lebih dari seminggu sejak laporan resmi kami serahkan, dan masyarakat Banyuasin menanti kejelasan proses hukum ini," ujar Al Anshor, SH., C.MSP di hadapan awak media.

LGI kembali menegaskan temuan-temuan krusial yang termuat dalam laporan mereka, terutama terkait dugaan pelanggaran Peraturan Bupati (Perbup) Banyuasin Nomor 02 Tahun 2019. LGI menekankan bahwa proses penentuan peserta umroh Pokir diduga melangkahi prosedur seleksi dan verifikasi yang seharusnya melibatkan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI).

"Kami mengingatkan Kejati bahwa Perbup secara jelas menunjuk IPHI untuk melakukan verifikasi. Namun, fakta yang kami temukan, IPHI Banyuasin sedang vakum dan tidak punya kepengurusan. Ini menunjukkan bahwa program ini dilaksanakan tanpa dasar hukum yang kuat dan hanya berdasarkan penunjukan sepihak," tambahnya.

LGI berharap Kejati Sumsel dapat memberikan respon cepat dan transparan mengenai status laporan tersebut. Mereka mendesak agar Kejati segera memanggil para pihak terlapor, termasuk pimpinan dewan dan pejabat di Bagian Kesra Setda Banyuasin, untuk dimintai keterangan.

"Kami akan terus memantau dan memastikan kasus dugaan penyalahgunaan APBD ini diproses secara adil dan terbuka. Program yang seharusnya menyentuh masyarakat yang benar-benar membutuhkan ini jangan sampai menjadi ajang bancakan dan pemborosan anggaran publik," tutup Al Anshor.

Kejati Sumsel diimbau untuk segera mengumumkan status perkembangan laporan ini kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum. (Red)