HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Edward Chandra Ngaku Tidak Lihat SK Panitia Tetapi Tanda Tangani Dokumen Pasar Cinde

Sidang pembuktian perkara Pasar Cinde di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel) 

PALEMBANG, MA - Sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Kerja Sama Mitra Bangun Guna Serah Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018, digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (17/11/2025). 

Dalam perkara tersebut menjerat empat terdakwa yakni, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Edi Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, Rainmar Yosnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum dan Harnojoyo mantan Walikota Palembang.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH, MH, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan 12 orang saksi satu diantaranya Sekretaris Daerah Pemprov Sumsel Edwar Chandra. 

Kemudian Laonma Tobing, David Siregar, Ekowati, Musa Silalahi, Maulana Akil, Mukian, Egi Refaldi, Yudhistira Mursit, Ahmad Muklis, Aminudin dan Dedi Irianto. 

Ke 12 saksi tersebut diperiksa keterangannya untuk terdakwa Harnojoyo dan Rainmar Yosnaidi. 

Sedangkan terdakwa Alex Noerdin dan Edi Hermanto sidang pemeriksaan saksi ditunda, dikarenakan Alex Noerdin sedang menjalani perawatan medis karena sakit. 

Saksi Edward Chandra Kepala Biro Pemerintahan Sumsel pada saat itu, ditanya soal SK 666 terkait Panitia BGS Pengadaan investor pembangunan Pasar Cinde. 

Dalam keterangannya Edward Chandra mengakui menanda tangani dokumen pengadaan tetapi tidak mengetahui soal SK. 

"Saudara saksi Edward Chandra apakah tahu soal SK panitia pengadaan investor pasar Cinde," tanya penuntut umum. 

"Saya tidak tahu soal SK tersebut tahunya waktu saat penyidikan oleh Kejaksaan," jawab saksi Edward. 

"Tidak tahu soal SK tetapi menandatangani dokumen pengadaan Investor pasar Cinde, bisa saudara jelaskan," tanya Jaksa lagi. 

Mendengar keterangan Edward Chandra yang mengaku tidak tahu soal SK panitia tersebut, lalu Tim penasehat hukum terdakwa Rainmar Rosnaidi menggali lebih dalam soal aset Pasar Cinde. 

"Saudara saksi Aset tanah di Pasar Cinde milik siapa dan di kerja sama kan dengan siapa," tanya penasehat hukum. 

"Aset itu milik Pemprov Sumsel dan di kerja sama kan dengan pemenang lelang," kata Edward Chandra. 

"Artinya ada proses disana, seseorang dinyatakan pemenang atau orang yang diberikan kesenangan untuk melaksanakan kerjasama. Lalu kenapa saksi tanda tangan sementara tidak menerima SK," cecar penasehat hukum Rainmar. 

"Saya memang tidak melihat itu tetapi saya yakin ada SK nya karena saya lihat SK itu setelah adanya penyidikan," ujar saksi. 

"Artinya saudara tanggung jawab terkait tanda tangan yang saudara butuhkan dalam dokumen tersebut," telisik PH lagi. 

"Iya saya tanggung jawab," kata saksi Edward Chandra. 

Setelah mendengarkan pertanyaan Penuntut Umum dan Penasehat hukum, majelis hakim kembali menegaskan soal alasan Edward Chandra yang menandatangani dokumen. 

"Saksi Edward Apa yang menjadi alasan saudara untuk main tanda tangan saja dokumen tersebut, tetapi tidak menjalankan tupoksi sebagaimana dalam SK," tanya hakim anggota. 

"Saya tidak melaksanakan pekerjaan, tetapi saya hanya melaksanakan program gubernur," jawab saksi. 

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa bahwa kerugian negara dalam perkara tersebut sebesar Rp.137.722.947.614,40.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 

Perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Ariel)