INVESTASI SIA-SIA! LGI Sumsel Sorot Keras Proyek Landscape Dinas PUPR Palembang, Desak Moratorium dan Realokasi Anggaran
Palembang, MA — Rencana Pemerintah Kota Palembang yang menganggarkan proyek peningkatan estetika di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) justru memicu alarm kerugian fiskal.
Sebuah analisis tajam LGI Sumsel menemukan alokasi anggaran tersebut bertentangan secara frontal dengan rencana strategis Wali Kota Ratu Dewa untuk merelokasi dan mengosongkan gedung tersebut pada awal 2026.
Proyek "Pembuatan Landscape Dinas PUPR Kota Palembang Lanjutan" (APBD 2025), yang dokumen perencanaannya terbit di penghujung tahun anggaran, dinilai Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan sebagai bentuk pemborosan yang tidak bertanggung jawab dan mengabaikan mandat efisiensi fiskal.
Ketua DPW LGI Sumsel, Al Anshor, S.H., menyatakan bahwa proyek landscape di kantor Jalan Slamet Riady yang akan segera dikosongkan merupakan indikasi lemahnya koordinasi manajemen aset di lingkungan Pemkot Palembang.
"Kami telah mendukung penuh sistem perkantoran terpadu karena semangatnya adalah efisiensi. Namun, jika di saat yang sama Pemkot masih menganggarkan proyek dekoratif di kantor yang sudah dipastikan akan ditinggalkan dalam hitungan bulan, ini namanya investasi sia-sia," tegas Al Anshor.
LGI menyoroti bahwa jika proyek landscape ini selesai pada akhir 2025, masa manfaat fungsionalnya bagi Dinas PUPR akan sangat singkat, hanya beberapa bulan sebelum PUPR dipindahkan ke kompleks DLH Sukarela di awal 2026.
"Ini bukan hanya kerugian uang, tapi juga pelanggaran terhadap semangat Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja daerah. Kami melihat ini sebagai kegagalan manajerial yang perlu segera dipertanggungjawabkan," tambahnya.
Lebih lanjut, LGI mengingatkan bahwa gedung PUPR yang dikosongkan berpotensi dialihfungsikan menjadi pusat layanan publik.
Desain landscape untuk kantor OPD internal (PUPR) dan pusat layanan publik massal memiliki kebutuhan yang jauh berbeda. LGI khawatir, landscape yang baru dibangun mahal-mahal harus segera dibongkar total untuk disesuaikan dengan kebutuhan aksesibilitas publik.
Mengingat risiko tersebut, LGI Sumsel mendesak Wali Kota Palembang Ratu Dewa untuk mengambil tindakan tegas.
Moratorium Pelaksanaan Fisik: Segera hentikan seluruh proses tender atau pelaksanaan konstruksi proyek Landscape PUPR Lanjutan 2025 untuk mencegah kerugian fiskal lebih lanjut.
Audit dan Realokasi Dana: Inspektorat wajib mengaudit proses penganggaran ini. Dana APBD 2025 yang diselamatkan dari proyek landscape tersebut harus segera direalokasikan untuk program pembangunan yang mendesak dan pro-rakyat, seperti percepatan program Jalan Mulus (JAMU) atau perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang menjadi prioritas pimpinan daerah.
"Pemkot Palembang harus membuktikan komitmennya terhadap tata kelola aset yang sehat dan efisiensi. Kami akan terus mengawal agar anggaran rakyat digunakan untuk kepentingan jangka panjang dan manfaat publik, bukan untuk proyek dekoratif yang hanya berumur jagung," pungkas Al Anshor. (Red)
