HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Kejati Sumsel Tahan Wilson Tersangka Kasus Korupsi Kredit Macet BRI Rp1,6 Triliun

Kejati Sumsel tahan Dirut PT BSS dan PT SAL tersangka kasus kredit macet BRI

PALEMBANG, MA - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan tindakan penahanan terhadap Wilson Direktur PT BSS dan Direktur PT SAL satu dari lima tersangka yang sebelumnya sudah dilakukan penahanan, Senin (17/11/2025). 

Para tersangka itu terjerat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian Fasilitas Kredit BRI kepada PT BSS dan PT SAL yang estimasi merugikan keuangan negara sebesar Rp1,6 Triliun.

Adapun ke 5 tersangka yang sebelumya sudah dilakukan penahanan yakni, MS Komisaris PT BSS tahun 2016-2022, DO Junior Analisis Kredit Grup Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat BRI tahun 2013.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Ketut Semedana didampingi Aspidsus Hardiansyah dan Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, Tersangka WS yang sebelumnya tidak hadir karena sedang dalam perawatan disalah satu rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan. 

"Kemudian pada hari ini, Tersangka WS hadir di Kejati Sumsel memenuhi surat panggilan Tim Penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Selanjutnya tersangka dilakukan tindakan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejati Sumsel, selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 17 November 2025 sampai dengan 6 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Pakjo Palembang," ujar Vanny. 

Vanny menjelaskan, peran dari tersangka Wilson yaitu, mempunyai Otoritas penuh dalam hal pengeluaran dana untuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). 

"Tersangka sebagai Direktur di PT BSS dan PT SAL yang menanda tangani pengajuan pinjaman ke salah satu Bank Plat Merah," jelasnya. (Ariel)