LGI Sumsel Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Program Umroh Pokir DPRD Banyuasin ke Kejati
![]() |
| Ketua DPW LSM Laskar Garuda Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Al Anshor.,SH,C.MSP saat menyerahkan Laporan Aduan Ke Kejaksaan Tinggi Sumsel (19/11). (Foto.ist) |
Palembang, MA – Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan secara resmi mengirimkan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait pelaksanaan program pemberangkatan umroh gratis yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuasin. Laporan tersebut diserahkan langsung ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan di Palembang hari ini. (19/11).
Ketua LGI Sumsel, Al Anshor,SH., C.MSP menyatakan bahwa laporan ini didasarkan pada temuan yang menunjukkan indikasi kuat penyimpangan, terutama terkait penggunaan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) pimpinan DPRD Banyuasin.
"Kami menemukan bahwa program umroh gratis ini diduga kuat tidak transparan dan melanggar regulasi yang berlaku. Proses penunjukan peserta tidak melalui seleksi terbuka, melainkan ditetapkan langsung oleh pihak legislatif melalui jatah pokir," ujar Anshor, usai menyerahkan berkas laporan.
LGI Sumsel menyoroti beberapa poin utama pelanggaran, termasuk tidak diindahkannya Peraturan Bupati (Perbup) Banyuasin Nomor 02 Tahun 2019. Perbup tersebut, dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, secara eksplisit mewajibkan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Banyuasin untuk berkoordinasi dengan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kabupaten Banyuasin guna melakukan verifikasi dan seleksi calon jamaah.
"Fakta di lapangan yang kami temukan sangat krusial. IPHI Banyuasin saat ini dalam kondisi vakum atau tidak memiliki kepengurusan resmi yang sah. Oleh karena itu, mekanisme verifikasi dan seleksi sesuai Perbup 02 Tahun 2019 mustahil dilaksanakan secara legal dan akuntabel," tegas Anshor.
Temuan ini diperkuat dengan bantahan dari pihak kecamatan, seperti Sekretaris Camat Talang Kelapa, yang sebelumnya telah menegaskan bahwa pihaknya hanya memverifikasi berkas, dan nama-nama peserta sudah ditunjuk terlebih dahulu oleh "dewan".
LGI Sumsel mendesak Kejati Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti laporan ini dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk pimpinan DPRD yang disebut sebagai pemilik Pokir, Bagian Kesra Setda Banyuasin, serta Bupati Banyuasin sebagai penanggung jawab kebijakan.
"Ini bukan hanya soal program yang tidak tepat sasaran, tetapi adanya indikasi kuat penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara. Kami berharap Kejati Sumsel dapat melakukan audit investigatif dan memproses hukum kasus ini hingga tuntas demi tegaknya supremasi hukum di Banyuasin," tutupnya.
Salinan laporan tersebut juga ditembuskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Jaksa Agung RI di Jakarta sebagai bentuk pengawasan terhadap penanganan kasus ini. (Ril)
