Sempat Mangkir, Kejati Sumsel Tahan Dasril Tersangka Korupsi Dana KUR Bank Sumsel Babel
![]() |
| Kejati Sumsel tahan satu dari tersangka selaku perantara korupsi dana KUR Bank Sumsel Babel |
PALEMBANG, MA - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan tindakan penahanan terhadap Dasril satu dari tujuh tersangka selaku perantara dugaan korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada Bank Sumsel Babel Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022-2023.
Dalam perkara tersebut sebelumnya Kejati Sumsel telah menetapkan 7 tersangka yakni, Erwan Jadi selaku pemimpin Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim, Mario Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai periode April 2022-Oktober 2023, Pabri Account Officer periode Desember 2019-Oktober 2023, Wisnu perantara KUR Mikro, Dasril perantara KUR Mikro, Julianto perantara KUR Mikro, Ipan, perantara KUR Mikro.
Wakajati Sumsel Anton Delianto didampingi koordinator Halim dan Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Tersangka Dasril yang sebelumnya tidak hadir, pada hari ini hadir ke Kejati Sumsel memenuhi surat panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Pada hari ini Tersangka DS hadir memenuhi panggilan penyidik. Selanjutnya Tersangka DS dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan Kelas 1 Pakjo Palembang, berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Namun untuk tersangka IH tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," ujar Wakajati didampingi Kasi Penkum, Kamis (27/11/2025).
Adapun peran dari Tersangaka Dasril yaitu, Bersama-sama dengan tersangka WAF, dan IH selaku perantara kredit usaha rakyat (KUR) Mikro mengajukan pengajuan KUR Mikro pada Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022-2023 melalui Tersangka EH selaku Kepala Cabang Bank Plat Merah tersebut.
"Bahwa persyaratan pengajuan KUR Mikro tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan data nasabah juga dipergunakan tanpa sepengetahuan dari nasabah. Dan dalam penyidikan diketahui adanya aliran dana. Estimasi Nilai Kerugian Negara dalam perkara tersebut sebesar Rp. 12.796.898.349," jelasnya. (Ariel)
