Terbukti Korupsi Dana KUR, Eks Mantri BRI Cabang Sekayu Divonis 6 Tahun Penjara
![]() |
| Mantan Mantri BRI Cabang Sekayu terdakwa kasus dana KUR menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang |
PALEMBANG, MA - Mantan Mantri BRI Unit Sekayu Yuli Efrina Terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2022-2023, dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun.
Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Kristianto Sahat Sianipar SH MH dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (19/11/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan maksud memperkaya diri sendiri sebagaimana dakwaan Kesatu Pasal 2 ayat (1) jo 64 KUHP UU Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yuli Efrina oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp.778.888.460.
"Dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1bulan setelah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka hartanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang Pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencakupi untuk membayar uang Pengganti maka di Pidana penjara selama 2 tahun Penjara," ujar hakim ketua.
Usai mendengarkan vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin maupun terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan, perkara ini berawal ketika pada tahun 2022–2023, BRI Cabang Sekayu menyalurkan dana KUR kepada sejumlah nasabah. Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa Yuli Efrina selaku mantri diduga memanipulasi dokumen nasabah dan membuat data fiktif dalam pengajuan pinjaman.
Survei dan pendataan yang seharusnya dilakukan dengan cermat oleh terdakwa tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Akibatnya, banyak debitur gagal membayar cicilan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. (Ariel)
