Tiga Oknum Pendidikan Ditetapkan Tersangka Terkait Korupsi Dana Bos MTSN Pesisir Selatan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan
PESSEL,MA - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri (Cabri) Pesisir Selatan, di Balai Selasa, Sumatera Barat. menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan serta pemeliharaan sekolah di MTSN 10 Pesisir Selatan tahun anggaran 2018-2024, yang merugikan negara sebesar Rp 1,2 miliar.
Penahanan dilakukan pada, Jumat, 7 November 2025, tim penyidik dipimpin langsung oleh Kacabri Pesisir Selatan, Rova Yufirsta, SH, MH
"Benar, kasusnya kini sudah berada di tahap penyidikan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan di Balai Selasa," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar M Rasyid di Padang, Sabtu. Pernyataan ini menyatakan bahwa proses hukum telah memasuki fase krusial setelah penyelidikan.
Dalam perkembangan terkini, tim penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan kepala sekolah, bendahara, dan seorang rekanan. Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Painan, sebagai upaya mencegah potensi penghilangan barang bukti atau pengulangan perbuatan.
Kronologi Pengungkapan Kasus Korupsi Dana BOS
Dugaan kasus korupsi dana BOS MTSN 10 Pesisir Selatan mencuat ke permukaan setelah ratusan siswa-siswi madrasah tersebut melakukan aksi damai pada tahun 2024. Aksi ini digelar di depan kantor kepala madrasah sebagai bentuk protes terhadap ketidaktransparanan penggunaan dana BOS, dana operasional, serta dana pemeliharaan sekolah.
Melihat situasi tersebut, Cabjari Pesisir Selatan sebagai perwakilan Kejaksaan di daerah segera memberikan tanggapan. Mereka juga mengumpulkan aksi para siswa dan kemudian memulai penyelidikan awal sebagai aparat penegak hukum. Langkah ini diambil untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan dana publik yang diperuntukkan bagi pendidikan.
Dari hasil penyelidikan awal, Kejaksaan menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, pada tahun 2025, kasus ini resmi dikumpulkan ke tahap penyelidikan. Proses ini menandai dimulainya upaya hukum yang lebih serius untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan pengacara dana pendidikan tersebut.
Penetapan dan Penahanan Tiga Tersangka Utama
M Rasyid mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah menetapkan tiga nama sebagai tersangka. Mereka adalah B (60) yang menjabat sebagai kepala sekolah periode 2016-2024, S (56) sebagai bendahara, dan DE (60) sebagai rekanan. Ketiganya diduga memiliki peran sentral dalam praktik korupsi dana BOS ini.
Sejak Jumat (7/11), ketiga tersangka tersebut resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Painan. Penahanan ini bukan tanpa alasan, melainkan didasari kekhawatiran pihak Kejaksaan bahwa para tersangka akan melarikan diri atau merusak barang bukti. Selain itu, ancaman pidana yang menjerat mereka juga di atas lima tahun, sehingga tersingkir dianggap perlu.
Langkah tersingkir ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi dana BOS MTSN Pesisir Selatan. Proses hukum akan terus berlanjut untuk membuktikan keterlibatan para tersangka dan memastikan keadilan ditegakkan.
Modus Operandi dan Kerugian Negara Akibat Korupsi
M Rasyid menjelaskan bahwa modus operandi yang ditemukan dalam kasus korupsi dana BOS MTSN 10 Pesisir Selatan ini cukup terstruktur. Para tersangka diduga membuat kegiatan fiktif, yaitu kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan namun dicatat dalam laporan keuangan. Selain itu, mereka juga melakukan penggelembungan harga atau mark-up terhadap sejumlah pengadaan barang atau jasa.
Praktik-praktik curang ini berlangsung selama enam tahun anggaran, terhitung dari tahun 2018 hingga 2024. Akibat dari serangkaian tindakan korupsi ini, negara mengalami kerugian keuangan yang tidak sedikit. Audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar menunjukkan kerugian mencapai angka Rp1,2 miliar.
Kerugian sebesar ini tentu sangat mengecewakan, mengingat dana BOS seharusnya digunakan untuk mendukung operasional sekolah dan meningkatkan kualitas pendidikan. Penyalahgunaan dana publik semacam ini menghambat upaya pemerintah dalam memajukan sektor pendidikan di daerah.
Komitmen Kejaksaan Berantas Korupsi Pendidikan
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. M Rasyid menyebutkan bahwa mereka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tim Penyudik Cabjari Pesisir Selatan saat ini tengah berupaya merampungkan berkas perkara. Tujuannya agar tersangka ketiga dapat segera diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Proses ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menegaskan bahwa tindakan korupsi tidak akan ditoleransi.
M Rasyid juga menyayangkan terjadinya kasus ini, mengingat dana pendidikan seharusnya dialokasikan untuk membantu siswa dan meningkatkan kualitas pendidikan. Kejati Sumbar, melalui Kajati Sumbar Muhibuddin, menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk tindakan korupsi di wilayah Sumatera Barat, terutama yang berkaitan dengan dana publik. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Media Advokasicom
