ULP PALEMBANG! Loloskan "Kontraktor Rumahan", Renovasi Mendadak Usai Diinvestigasi LGI
Palembang, MA – Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Palembang kini berada di bawah sorotan tajam setelah terbukti meloloskan pemenang tender proyek Pembangunan Gedung Barang Bukti Kejaksaan Negeri Palembang senilai Rp 6,1 Miliar tanpa memverifikasi substansi kesiapan kantor. Perusahaan pemenang, SABRINA SEJAHTERA, teridentifikasi berkantor di sebuah rumah tinggal dan baru direnovasi secara mendadak setelah diinvestigasi oleh Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumsel.
Kegagalan ULP Palembang meloloskan CV SABRINA SEJAHTERA ini dianggap fatal karena melanggar amanat Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, di mana kejelasan dan fungsionalitas kantor merupakan tanda penting kesiapan penyedia jasa konstruksi.
Kebobolan Verifikasi: Kantor Tanpa Papan Nama Lolos Evaluasi
Temuan LGI Sumsel menunjukkan bahwa ULP Palembang diduga hanya berpegangan pada dokumen legalitas formal tanpa melakukan verifikasi lapangan yang memadai, sehingga kebobolan dalam evaluasi kualifikasi:
- Gagal Memastikan Fungsionalitas: Kantor resmi SABRINA SEJAHTERA di Komplek Juriah Indah Blok A3, yang merupakan kediaman Direktur Muhammad Adnan Kasoghie, ditemukan sepi, tanpa aktivitas, dan bahkan alat komunikasi perusahaan dimatikan sebelum kritik mencuat. Hal ini jelas bertentangan dengan persyaratan Peraturan LKPP yang mewajibkan kantor harus "tetap dan jelas" sebagai pusat aktivitas administrasi, perencanaan, dan pengawasan.
- Ketiadaan Identitas Fisik: Papan nama perusahaan, yang merupakan tanda visual terpenting dari keberadaan dan kejelasan kantor operasional, juga tidak dimiliki oleh SABRINA SEJAHTERA. Kelalaian ULP dalam memasukkan atau memverifikasi detail sekecil ini untuk proyek miliaran rupiah menunjukkan adanya proses evaluasi yang sangat longgar.
Respons Panik dan Tantangan Direktur
Menariknya, aksi ULP Palembang yang dianggap longgar ini direspons cepat oleh sang kontraktor. Menyusul rasa risih yang diakui oleh Direktur Adnan Kasoghie atas pemberitaan dan kunjungan LGI Sumsel, kantor yang sebelumnya sepi tersebut kini tengah direnovasi secara agresif. Langkah renovasi mendadak ini, yang dikonfirmasi langsung oleh pihak Direktur, diduga sebagai upaya panic response untuk menutupi kelemahan administratif yang gagal diidentifikasi oleh ULP saat proses tender.
Direktur Adnan sendiri kini menantang balik kritik publik dan menyatakan kesiapan untuk "fight di lapangan," meskipun kesiapan ini muncul setelah tekanan dan bukan sebagai hasil evaluasi kualifikasi ULP yang ketat.
Dengan lolosnya kontraktor yang minim kesiapan, ditambah durasi kontrak yang mustahil (40 Hari Kalender), ULP Palembang telah menempatkan proyek vital ini pada risiko ganda. Tindakan ini memaksa kontraktor dengan kesiapan administratif yang meragukan untuk mengejar waktu 40 hari dengan ancaman denda dan potensi proyek cacat mutu. (Indra)
