HEADLINE
Dark Mode
Large text article




















Bantah Kasus Korupsi PMI Kota Palembang By Design, Jaksa: Tudingan PH Menjurus ke "Fitnah"

Sidang pembuktian perkara korupsi PMI kota Palembang di Pengadilan Tipikor Palembang

PALEMBANG, MA - Salah satu Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaaan Negeri Palembang Muhammad Fajri membantah keras tudingan penasehat hukum Terdakwa Dedi Sipriyanto yang menyebutkan dalam pemberitaan media dengan mengatakan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 20220-2023 merupakan by Design.

Bahkan Fajri menegaskan tudingan penasehat hukum terdakwa tersebut sebagaimana berita yang beredar tidak berdasar.

"Tidak ada ucapan seperti itu, saya juga melihat berita di luar sudah menjurus kepada tuduhan hingga menjurus kepada pribadi dan fitnah dari salah satu penasihat hukum terdakwa DS," tegas Fajri saat dimintai tanggapannya seusai sidang kasus PMI di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (16/12/2025).

Dari kutipan berita yang beredar itu Fajri dengan tegas menanggapi tudingan bahwa dia telah menyiapkan BAP dan hanya tinggal ditanda tangani oleh saksi.

"Menanggapi soal pemberitaan dari pihak penasihat hukum bahwa kasus PMI ini sudah by Design  kejari Palembang adalah tidak mendasar. Seperti yang sudah kita saksikan, bahwa sidang terbuka untuk umum dan dalam penyidikan juga telah dilakukan secara profesional, semua saksi kami hadirkan itu adalah mayoritas mantan anak buahnya Terdakwa Fitrianti Agustinda. 

Terkait dirinya disebut telah melakukan skenario, Fajri mengaku akan berkordinasi kepada pimpinan untuk mengambil langkah apa kedepannya.

"Saya akan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukumnya,karena dimana Jaksa adalah satu kesatuan dan saya merupakan perpanjangan tangan dari pimpinan," tegasnya. 

"Seperti yang disaksikan disidang yang terbuka untuk umum, yang dituduhkan menjurus ke pribadi dan mengarah ke fitnah, saya jika di izinkan pimpinan sedang mempertimbangkan akan menempuh jalur hukum," tambahnya.

Seperti diketahui dalam perkara tersebut menjerat dua terdakwa mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto anggota DPRD Kota Palembang. 

Fitrianti Agustinda selaku Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024, sedangkan Dedi Sipriyanto selaku Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang. 

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang mendakwa Fitrianti Agustinda dan Dedi Supriyanto telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.4.092.104.950,00. (Ariel)