HEADLINE
Dark Mode
Large text article

DIDUGA MAIN MATA KASUS PENGANIAYAAN SECARA MENGEROYOK MANGKRAK



MA, SUMBAR - Dari perang mulut antara beberapa orang yang terlapor yang diakhiri penganiyaan berjamaah terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Ernita (51) sebagaimana yang telah dilaporkan pada tanggal 29 Juni 2025 oleh saksi korban Fefi (30) anak korban sendiri Kantor Polsek Ranah Pesisir Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan yang tempat kejadiannya di Kenagarian Pasir Pelangai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP)/09/Vl/2025.


Sebagaimana dikonfirmasikan kepada Kapolsek Ranah Pesisir Iptu Okdianto, SH, "benar bahwa telah terjadi tindak penganiyaan secara bersama-sama (mengeroyok) di wilayah hukum kami Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat, dan telah sampai pada tahap sidik dan telah ditetapkan tersangkanya, paparnya ketika dikonfirmasi via telepon seluler Iptu Okdianto, SH.


Saat dihubungi via telepon seluler Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro melalui pesan WhatsApp di Polsek Ranah Pesisir ," jawabnya singkat.


"Kami sebagai korban sangat menyayangkan kasus ini berjalan Lambat seolah tidak ada tindakan karena sudah empat bulan lebih dari 29 Juni 2025 sampai saat ini sudah bulan Desember 2025 para tersangka CS belum diamankan oleh Polsek Ranah Pesisir," ujarnya (FEFI 30) sampaikan kepada awak media


"Dan kasus ini pun telah saya laporan 

Propam Polres pesisir Selatan dan sampai saat ini berjalan biasa-biasa saja dan tidak ada perkembangan dan progresnya," ujarnya lagi dengan tatapan pasrah kepada awak media.


Hal senada dari keterangan korban Ernita (51) menyatakan, "bahwa saya memang dianiaya diinjak-injak oleh beberapa orang pelaku sesuai yang telah yang dilaporkan anak saya sebagai pelapor dan saya sempat dirawat di Puskesmas Balai Selasa Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan selama lebih kurang tiga (3) hari dan hingga saat ini saya masih rawat jalan sementara pelaku penganiayaan terlihat santai saja seolah-olah tidak ada kejadian dan apa yang dilakukan itu tidak salah," ujar Ernita korban pada Media Advokasi.


ditempat terpisah Ketua LSM DPW SUMBAR Garuda Perkasa Amriadisyam Indra atau sapaan akrabnya Amri sampaikan menanggapi kasus yang terjadi pada saudari Ernita,"diperhatikan kasus ini ada indikasi terkait pasal 170 KHUP kita berharap ini tidak menjadi Preseden buruk bagi aparat kepolisian sebagai garda terdepan penegakan hukum, sehingga pencari keadilan mendapatkan rasa keadilan sesuai dengan perundangan hukum-hukum yang berlaku sama bagi setiap individu warga negara dalam lingkar negara kesatuan Republik Indonesia khususnya Polsek Ranah Pesisir," pungkas Amri mengakhiri



Media Advokasi (tim)