HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Dikejar Deadline! LGI Kota Palembang Warning Keras BPKAD : Jangan Cuma Periksa "Kertas", Cek Fisik di Lapangan!

Ketua DPD LGI Kota Palembang, Robby Andriansyah, 

PALEMBANG, MA  – Menjelang penutupan tahun anggaran 2025, isu mengenai batas akhir penerimaan berkas tagihan (SPM) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang pada tanggal 22 Desember 2025 menuai sorotan tajam.

DPD LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) Kota Palembang, mencium aroma potensi manipulasi laporan progres fisik demi mengejar pencairan dana sebelum tanggal cut-off tersebut. Situasi ini diperparah dengan adanya momen libur panjang akhir tahun yang sering dijadikan alasan pelaksana untuk menunda penyelesaian fisik meski uang sudah cair 100%.

Ketua DPD LGI Kota Palembang, Robby Andriansyah, menegaskan bahwa BPKAD memegang peran kunci sebagai benteng terakhir uang rakyat. Ia memperingatkan agar verifikator BPKAD tidak hanya bekerja di balik meja memeriksa kelengkapan stempel dan tanda tangan.

"Kami ingatkan Kepala BPKAD dan seluruh jajaran verifikator, Jangan hanya memeriksa tumpukan kertas tagihan! Kertas bisa dibuat, laporan bisa diketik, foto bisa diatur. Tapi fakta fisik di lapangan tidak bisa bohong," tegas Robby di Palembang, Kamis (18/12/2025).

LGI Kota Palembang memetakan titik rawan pada H-5 deadline ini, Laporan Fiktif 100%: Kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) nekat menandatangani Berita Acara Serah Terima (PHO) 100% padahal fisik di lapangan baru 80-90%.

Kualitas Rendah, Pekerjaan dikebut asal jadi (ugal-ugalan) demi mengejar foto dokumentasi untuk lampiran tagihan.

Dan juga alasan libur, Menggunakan alasan libur panjang untuk menutupi keterlambatan, padahal pembayaran sudah diajukan penuh.

"Jika BPKAD mencairkan dana untuk proyek yang fisiknya belum tuntas 100% pada saat tanggal pencairan, maka BPKAD turut serta dalam tindak pidana korupsi. Ingat, kelebihan bayar bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi kerugian negara," tambah Robby.

Sementara itu, Ketua DPW LGI Sumatera Selatan, Al Anshor, S.H., mendukung penuh langkah DPD Kota Palembang untuk melakukan pengawasan melekat di masa injury time ini.

"Ini peringatan preventif. Kami tidak segan membawa temuan ke ranah hukum jika pasca tanggal 22 Desember nanti kami temukan proyek yang sudah lunas dibayar (SP2D terbit) tapi di lapangan masih ada tukang yang bekerja atau volume yang kurang. Itu pidana mutlak," ujar Al Anshor.

LGI Kota Palembang mendesak BPKAD untuk menerapkan uji petik lapangan secara acak (random sampling) terhadap tagihan-tagihan bernilai besar yang masuk di detik-detik terakhir, dan tidak ragu menolak berkas jika fisik tidak sesuai dengan laporan. (Red)

Bantu Kami Berkembang

Bantu Kami Berkembang