HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Dinilai Sebagai Pelaku Utama di Kasus OTT KPK, Hakim Tolak JC Kadis PUPR OKU Nopriansyah

Sidang vonis empat terdakwa kasus OTT KPK di Pengadilan Tipikor Palembang

PALEMBANG, MA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, telah menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU selama 5 tahun. Sementara itu tiga Terdakwa anggota DPRD OKU Umi Hartati, M Fahrudin, Ferlan Juliansyah dijatuhi pidana masing-masing selama 4 tahun 10 bulan penjara.

Vonis terhadap empat terdakwa yang terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait suap fee dana proyek Pokir anggota DPRD OKU tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra, SH, MH, Selasa (9/12/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa para Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut Hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Penuntut Umum. 

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim dalam pertimbangannya terlebih dahulu membacakan penolakan Justice Collaborator yang diajukan oleh Terdakwa Nopriansyah yang sebelumnya JC tersebut, telah dikabulkan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi pada saat sidang pembacaan tuntutan beberapa waktu lalu oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Palembang.

"Bahwa dikarenakan berdasarkan fakta persidangan dan Terdakwa Nopriansyah adalah pelaku utama dari tindak pidana yang dimaksud dari perkara aquo. Oleh karenanya tidak signifikan dan Terdakwa memiliki motif hanya untuk mencari keringanan hukuman tanpa ada niat untuk membongkar kejahatan. Dari pertimbangan majelis hakim, maka, permohonan Terdakwa Nopriansyah sebagai Justice Collaborator ditolak," ujar hakim anggota saat membacakan pertimbangan putusan.

Keempat terdakwa tersebut telah terbukti secara bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait fee proyek Pokir sebesar Rp1.500.000.000, dari Ahmad Sugeng Santoso (Terpidana) dan Mendra alias Kidal serta uang Rp2.200.000.000 dari M Fauzi alias Pablo (Terpidana).

Selain pidana penjara, para Terdakwa dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. 

Adapun hal-hal yang memberatkan majelis hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sedangkan hal-hal yang meringankan para Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang mengakui perbuatannya serta telah mengembalikan uang dari perbuatan tindak pidana.

Setelah mendengarkan putusan pidana, Terdakwa Umi Hartati melalui enasehat hukumnya menyatakan menerima. Sedangkan tiga Terdakwa lainnya maupun Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui, dalam pengembangan perkara tersebut, KPK telah melakukan tindakan penahanan terhadap empat orang tersangka baru.

Adapun keempat tersangka baru itu yakni, Parwanto selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Periode 2024-2029, Robi Vitergo selaku Anggota DPRD Kabupaten OKU 2024-2029, Ahmat Thoha alias Anang selaku wiraswasta dan Mendra SB selaku wiraswasta. (Ariel)