Eksepsi Ditolak, Penasehat Hukum Alex Noerdin: Dakwaan Jaksa Diuji di Pembuktian Perkara
December 08, 2025
![]() |
| Sidang pembacaan putusan sela Trtdakwa Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor Palembang |
PALEMBANG, MA - Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Kerja Sama Mitra Bangun Guna Serah Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018, di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (8/12/2025).
Majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra dalam amar putusan sela, menyatakan bahwa eksepsi penasehat hukum Alex Noerdin tidak dapat diterima dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
"Menyatakan, keberatan atau eksepsi penasehat hukum Terdakwa Alex Noerdin tidak dapat diterima, memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ujar hakim ketua saat membacakan putusan sela.
![]() |
| Tim penasehat hukum Alex Noerdin |
Redho Junaidi didampingi Titis Rachmawati selaku tim penasehat hukum Alex Noerdin menegaskan bahwa penolakan eksepsi bukanlah penetapan kliennya bersalah, tetapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum akan diuji dalam sidang pembuktian perkara.
"Dalam sidang pembuktian perkara itulah proses hukum yang sesungguhnya. Saksi dihadirkan, saksi diperiksa dan keterangan terdakwa diuji oleh semua pihak, baik Penuntut Umum maupun majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa. Mereka dalam sidang pembuktian perkara harus membuktikan argumen secara terbuka dan terukur dihadapan hukum," tegasnya.
Sementara itu Titis Rachmawati mengatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim meski eksepsi yang mereka ajukan ditolak.
"Dalam pembuktian perkara nanti kami akan menghadirkan saksi a de charge, namun lebih fokus pada menghadirkan para ahli," ujar Titis.
“Kami pasti akan menghadirkan saksi a de charge, tetapi fokus kami nanti adalah menghadirkan para ahli. Kemungkinan jumlah ahli yang akan kami hadirkan sekitar empat hingga lima orang,” jelasnya.
Seperti diketahui dalam perkara tersebut menjerat empat terdakwa yakni, Terdakwa I. Ir. H. Alex Noerdin selaku Gubernur Sumatera Selatan, Ir. H. Eddy Hermanto mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta karya Provinsi Sumatera Selatan dan selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah Aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Harnojoyo mantan Walikota Palembang dan Rainmar Yousnaidi Kepala Cabang PT. Magna Beatum. (Ariel)

