HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Haji Halim Tetap Hadiri Persidangan dengan Peralatan Medis Lengkap

Tim penasehat hukum Haji Halim memberikan keterangan pers seusai sidang di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel) 

PALEMBANG, MA - Ketua Tim Penasihat hukum terdakwa H. Alim, Jan Maringka, S.H., M.H., dari JN Partner, menilai persoalan utama dalam kasus dugaan korupsi dan mafia tanah yang menjerat kliennya berasal dari empat titik lahan yang menjadi objek perkara. Berdasarkan hasil observasi dan uji lapangan, pihaknya menemukan adanya patok milik BPN di lokasi tersebut.

“Artinya apa? Papan sita yang dipasang oleh penyidik Kejari Muba itu berada di dalam lahan HGU milik Haji Halim. Ini jelas janggal. Dakwaan pertama saja sekarang berubah menjadi dakwaan ketiga,” ujar Jan kepada awak media seusai sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (4/12/2025). 

Jan menegaskan, pihaknya tidak akan menanggapi perubahan dakwaan tersebut karena menilai terdapat dugaan rekayasa dalam penanganan perkara. “Semoga ini bukan perkara titipan. Kita ingin penegakan hukum yang murni. Kita harus melihat bagaimana perkara ini ditangani,” tegasnya.

Kuasa hukum Haji Alim juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang disebut mencapai Rp127 miliar. Ia menilai angka tersebut tidak memiliki dasar yang jelas.

“Kerugian negara harus nyata, bukan asumsi. Kalau memang rugi, kenapa tidak disebut total loss? Sampai hari ini kami belum menerima perhitungannya. Perhitungan yang dipakai adalah appraisal dari KJPP yang kemudian diambil alih BPKP. Model perhitungan asumtif seperti ini tidak boleh terjadi lagi,” jelasnya.

Menanggapi isu mengenai ketidakhadiran Haji Alim dalam beberapa panggilan penyidik, Jan menegaskan bahwa kliennya bukan tidak kooperatif. Ia menjelaskan kondisi kesehatan menjadi alasan utama.

“Hampir sembilan bulan kejaksaan melakukan pemeriksaan, dan kondisi beliau tetap seperti itu. Saat pertama kali penyidikan, beliau memang dirawat di rumah sakit. Penangkapan pun dilakukan saat beliau masih dirawat,” ungkapnya.

Jan juga mengapresiasi keputusan majelis hakim yang tidak melakukan penahanan pada sidang perdana. “Alhamdulillah majelis hakim memiliki hati nurani dan mempertimbangkan kondisi beliau. Kami ucapkan terima kasih,” tambahnya.

Lebih lanjut, Jan menyebut perkara ini semakin janggal karena terdakwa lainnya diproses terpisah dan divonis masing-masing.

“Dengan adanya terdakwa lain yang ditangkap dan divonis sendiri-sendiri, seharusnya perkara ini menjadi terang. Pernyataan sporadik yang ditandatangani Haji Halim itu sifatnya deklaratif di atas lahan miliknya sendiri. Dari dua ribu lebih sertifikat lahan, tidak mungkin beliau hafal satu per satu. Tanda tangan itu hanya untuk percepatan administrasi,” jelasnya.

Di akhir keterangannya, Jan menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim untuk menyiapkan eksepsi.

“Kita hanya fokus pada dakwaan ketiga. Minggu depan kami akan menyampaikan eksepsi,” tutupnya. (Ariel)