HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Jaksa Gadungan Didakwa Jaksa Beneran dengan Pasal Tipikor

Bobby Asia Jaksa Gadungan jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel) 

PALEMBANG, MA - Jaksa gadungan Bobby Asia bersama rekannya Edwin Firdaus menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ogan Komering Ilir di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (8/12/2025).

Seperti diketahui Terdakwa Bobby Asia yang merupakan PNS yang bertugas sebagai staff pada UPT Wilayah I Klas A Dinas P3AP2KB Kabupaten Way Kanan mengaku sebagai Jaksa dengan atribut lengkap Jaksa yang berasal dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna untuk menyelesaikan permasalahan orang-orang yang tersangkut Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fatimah, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari OKI mendakwa para Terdakwa dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Bahwa Terdakwa yang merupakan PNS telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kewenangannya memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar bagi dirinya sendiri," urai JPU saat membacakan dakwaan.

Lanjut JPU, bahwa pada saat terdakwa sedang berada di ruang tunggu Kementan RI, terdakwa melihat seorang jaksa yang sedang menggunakan seragam lengkap beserta atribut Kejaksaan Republik Indonesia, kemudian terdakwa terinspirasi untuk menggunakan seragam jaksa dan mengaku sebagai seorang jaksa agar terdakwa dapat lebih dihormati.

"Kemudian sekira Bulan Mei Tahun 2025 terdakwa memesan dan membuat seragam jaksa, serta bordir lambang/logo Kejaksaan RI dan Kejaksaan Agung beserta name tag berwarna hijau bidang intelijen beserta pas foto di salah satu toko jahit yang ada di Pasar Untung, Bandar Lampung. Kemudian, terdakwa membeli atribut kejaksaan yang terdiri dari: pangkat jaksa Gol. IV/A, 1 pin jaksa, 1 pin Persaja, 1 (satu) pin satya lencana dengan masa kerja 20 tahun secara online melalui Shopee dengan uang yang terdakwa gunakan sebesar Rp1.000.000," ungkap JPU.

"Bahwa pada Hari Senin Tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa dijemput oleh Saksi Edwin Firdaus untuk pergi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan menggunakan pakain lengkap seorang jaksa beserta atributnya. Kemudian, pada saat terdakwa tiba di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, terdakwa bertemu dengan petugas Kamdal dan menyampaikan bahwa terdakwa ingin bertemu dengan Sdr. Ario Apriyanto Gofar dengan maksud untuk menjembatani terdakwa agar dapat berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, namun dikarenakan yang bersangkutan sedang memiliki agenda lain, sehingga terdakwa pergi meninggalkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuju ke Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.

"Bahwa sekira pukul 11.00 WIB dengan menggunakan seragam jaksa lengkap beserta atributnya, terdakwa bertemu dengan petugas kamdal dan menyampaikan ingin bertemu dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, namun yang bersangkutan sedang memiliki agenda lain, lalu terdakwa ingin bertemu dengan Kepala Seksi Intelijen, namun yang bersangkutan juga sedang tidak berada di tempat dan selanjutnya, terdakwa ingin bertemu dengan Kepala Sub Seksi Penyidikan, setelah terdakwa bertemu dengan Kepala Sub Seksi Penyidikan, dikarenakan Kepala Seksi Intelijen sudah dapat ditemui, kemudian terdakwa sempat bertemu dengan Kepala Seksi Intelijen. Setelah itu, terdakwa pergi meninggalkan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menuju ke RM Pindang Saudagar," ujar JPU.

Bahwa sekira pukul 13.00 WIB terdakwa bersama dengan Saksi Edwin Firdaus tiba di RM Pindang Saudagar dengan disambut oleh Saksi Deddy Paslah, Saksi Ahmad Syamsir dan Saksi Aprianto. Kemudian, Saksi Muhammad Refly baru tiba di RM Pindang Saudagar sekira pukul 13.30 WIB. 

Selanjutnya, terdakwa bertemu dengan Saksi Muhammad Refly dengan menggunakan seragam jaksa lengkap dengan pangkat IV/A beserta Pin Jaksa, Pin Persaja, Pin Penyidik, Pin Satya Lencana dengan masa kerja 20 tahun.

"Bahwa sekira pukul 13.45 WIB, tim dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir tiba di RM Pindang Saudagar dan melihat terdakwa sedang berada di tempat, kemudian langsung melakukan pengamanan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang menggunakan seragam jaksa lengkap beserta atributnya. Bahwa atas perbuatan tersebut, terdakwa bersama-sama dengan Saksi Edwin Firdaus telah memperoleh uang sebesar Rp21.500.000,- dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Uang sebesar Rp4.000.000, dari Saksi Nasrul. Uang sebesar Rp7.000.000, dari Saksi Deddy Paslah, uang sebesar Rp10.500.000, dari Saksi Muhammad Refly. (Ariel)