Kanwil Ditjenpas NTT Berikan Remisi Khusus Natal kepada 1.887 Narapidana dan 24 Anak Binaan
Kupang|MediaAdvokasi.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur (Kanwil Ditjenpas NTT) memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada 1.887 narapidana dan 24 Anak Binaan yang tersebar di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah NTT.
Penyerahan remisi dilaksanakan secara khidmat di Aula Lapas Kelas IIA Kupang, Kamis (25/12). Kegiatan ini dihadiri Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lilik Sujandi, Kepala Kanwil Ditjenpas NTT Ketut Akbar Herry Achjar, para Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kota Kupang, jajaran pejabat Kanwil, serta perwakilan Warga Binaan dan Anak Binaan.
Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Kanwil Ditjenpas NTT per 24 Desember 2025, jumlah penghuni Lapas dan Rutan di wilayah NTT tercatat sebanyak 3.173 orang, terdiri dari 2.577 narapidana, 554 tahanan, dan 42 Anak Binaan.
Dari jumlah tersebut, 1.911 orang memenuhi syarat dan memperoleh Remisi Khusus Natal dengan rincian sebagai berikut:
Narapidana penerima Remisi Khusus Natal:
Remisi 15 hari: 379 orang
Remisi 1 bulan: 1.078 orang
Remisi 1 bulan 15 hari: 361 orang
Remisi 2 bulan: 74 orang
Total penerima Remisi Khusus I (RK I) sebanyak 1.892 orang, sementara Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas diberikan kepada 5 orang narapidana.
Anak Binaan penerima Remisi Khusus Natal:
Remisi 15 hari: 19 orang
Remisi 1 bulan: 5 orang
Sehingga total Anak Binaan yang menerima remisi berjumlah 24 orang.
Pemberian Remisi Khusus Natal ini merupakan bentuk penghargaan negara atas perilaku baik serta keikutsertaan aktif Warga Binaan dan Anak Binaan dalam seluruh program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas, Lilik Sujandi, menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus kepada perwakilan Warga Binaan sekaligus membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
"Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan pembinaan. Jadilah pribadi yang taat hukum dan mampu berkontribusi positif, sehingga saudara semua dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai sumber daya manusia yang potensial," ujar Lilik.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, menegaskan bahwa remisi merupakan bagian penting dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
"Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk kepercayaan negara kepada Warga Binaan yang menunjukkan komitmen untuk berubah dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh" tegasnya.
Suasana haru turut terasa saat salah satu Warga Binaan penerima remisi mengungkapkan rasa syukurnya.
"Saya sangat bersyukur. Ini menjadi hadiah Natal yang sangat berarti bagi saya," ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Melalui pemberian Remisi Khusus Natal ini, Kanwil Ditjenpas NTT menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berkelanjutan, sejalan dengan semangat Natal yang membawa harapan, damai, dan pembaruan hidup.
