HEADLINE
Dark Mode
Large text article

LAKI Datangi PTSP Mempawah, Soroti Dugaan IMB Bermasalah Pabrik PT BAI



Mempawah, MA— Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) kembali menekan Pemerintah Kabupaten Mempawah terkait dugaan pengungkapan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bermasalah milik Pabrik PT Borneo Alumina Indonesia (PT BAI).


 Pada Selasa (23/12/2025), LAKI secara resmi mendatangi Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Mempawah guna meminta klarifikasi langsung.


Kedatangan LAKI dipimpin langsung oleh Ketua Umum LAKI, Burhanuddin Abdullah, bersama Tim MCI ( Media Center Indonesia) Kalimantan Barat. Tim diterima oleh Kurniadi, SE yang mewakili Kepala Dinas pada Bidang Penataan Perizinan PTSP Mempawah.


Dalam pertemuan tersebut, Burhanuddin menyerahkan kembali surat resmi LAKI, yakni Surat DPP LAKI Nomor 006/DPP/LAKi/MPW/K.12.25 tertanggal 22 Desember 2025 , sebagai Tindak lanjut Surat DPP LAKI NOMOR 0085/ DPP/ LAKI/MPW/ K.11.25 tertanggal 4 November 2025 perihal yg sama yang di abaiikan oleh Bupati Mempawah hinga LAKI merasa kurang puas terhadap pelayanan informasi Publik Oleh Pemda Kabupaten Mempawah 

 

 


Burhanuddin menegaskan, LAKI menuntut transparansi penuh dari Pemerintah Daerah Mempawah terkait legalitas pembangunan pabrik tersebut, yang dinilai berpotensi melanggar hukum dan merugikan pihak lain.

“Kami meminta Pemda Mempawah bermaksud terbuka dan menjelaskan secara jujur ​​dasar publikasi IMB PT BAI. Jangan sampai negara kalah oleh kepentingan korporasi,” tegas Burhanuddin.

LAKI meyakini bahwa IMB Nomor 640/075/SKYT/IMB/DPM.KUK.MP.TSP/2020 tertanggal 19 Februari 2020 atas nama PT Borneo Alumina Indonesia belum layak diterbitkan. Pasalnya, lahan yang digunakan untuk pembangunan pabrik tersebut masih berstatus pelestarian, terkait hak kepemilikan Ahli Waris almarhum Saat Bin Yasin, yang merupakan pemilik Kelompok Perkebunan Proyek PRTE Tahun 1980.

Hal itu diperkuat dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 200/KB/KPTH/20/80 tertanggal 1 April 1980, yang ditandatangani Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Mempawah pada tanggal 27 Agustus 2019. Dokumen tersebut menjadi dasar klaim kuat kepemilikan ahli waris yang hingga kini belum diselesaikan secara hukum.

Lebih jauh lagi, LAKI menyebutkan bahwa hingga saat ini, Agus Junaidi, selaku kuasa ahli waris, telah memberikan kuasa substitusi kepada Firma Hukum LAKI and Partners untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta gugatan perdata di pengadilan umum.

Langkah hukum tersebut menandai eskalasi konflik serius antara masyarakat pemilik lahan dengan korporasi, sekaligus membuka potensi maladministrasi dan merujuk pada kewenangan dalam proses penerbitan perizinan oleh Pemda Mempawah.

LAKI menegaskan akan terus mengawali perkara ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam proses pengungkapan IMB PT BAI.


Kabid Penataan perizinan Kurniadi,SE mengatakan pada saat ini belum menerima disposisi surat DPP LAKI dari Bupati dan sedangkan dia menjabat tahun 2023 sedang kan izin yg di terbitkan Menurut data tahun 2020


Ditambah bahwa untuk memberikan informasi dan penjelasan kepada DPP LAKI setelah melakukan kordinasi kepada pimpinan tutup nya .