LGI Banyuasin Soroti Skandal Gudang SJA: Izin Nol, Backing Palsu, Satpol PP Banyuasin 'Masuk Angin'?
BANYUASIN, MA – Dugaan praktik "premanisme berkerah" kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Banyuasin. Sebuah gudang milik SJA yang berlokasi di Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, kini menjadi sorotan tajam publik dan aktivis. Bukan hanya karena berdiri tanpa izin (ilegal), gudang tersebut diduga menggunakan jasa oknum berinisial AN yang secara arogan mengaku sebagai mantan anggota TNI-AD untuk menakut-nakuti pihak luar.
Arogansi ini terkuak saat investigasi media dan lembaga swadaya masyarakat berhadapan dengan AN yang mengklaim dirinya sebagai "pintu utama" bagi siapapun yang ingin berurusan dengan gudang tersebut.
"Ini kan jagoan kito jugo. Kalau saya ini disini, kalau kawan-kawan lembaga dan Media datang koordinasinya dengan saya," ujar AN, seolah memposisikan dirinya di atas hukum.
Klaim "sakti" AN ternyata hanya isapan jempol belaka. Pihak Koramil setempat melalui anggotanya, Saribun, secara tegas membantah adanya anggota atau mantan anggota TNI-AD bernama AN di kesatuan mereka.
"Kalau mantan biasanya pecatan, tapi setahu saya tidak ada anggota kami yang bernama AN," tegas Saribun (19/12), sembari menyayangkan pencatutan nama institusi militer untuk memuluskan kepentingan bisnis Gudangan Bodong yang tidak jelas.
Kebohongan soal status aparat ini sejalan dengan status gudang yang dijaganya. Kepala UPTD MPP CGC DM-PTSP Banyuasin, Irsa Nago, mengonfirmasi bahwa gudang SJA sama sekali belum mengantongi izin resmi. Ia bahkan menyebut bangunan tersebut berpotensi dibongkar dan proses perizinan harus dimulai dari nol.
LGI Banyuasin, menilai Ini sebagai Pelecehan Terhadap Negara!
Menanggapi carut-marut tersebut, Ketua DPD LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan, Sulaima, angkat bicara. Ia menilai kasus Gudang SJA ini adalah bukti nyata lemahnya pengawasan pemerintah dan berani-nya oknum sipil menginjak-injak marwah institusi.
"Ini bukan sekadar masalah administrasi, ini pelecehan terhadap dua institusi sekaligus. Pertama, Pemkab Banyuasin dilecehkan karena ada bangunan liar beroperasi tanpa izin. Kedua, institusi TNI dilecehkan karena namanya dicatut untuk mem-backing usaha ilegal," tegas Sulaiman dalam keterangan tertulisnya.
Sulaiman mendesak aparat penegak hukum dan Satpol PP Banyuasin untuk tidak gentar menghadapi gertakan sambal dari oknum tersebut.
"Faktanya sudah jelas, izin tidak ada, backing-nya palsu. Tunggu apa lagi? Kami mendesak Satpol PP Banyuasin segera segel lokasi tersebut dan bongkar jika tidak sesuai tata ruang. Jangan sampai ada kesan negara kalah dengan preman yang mengaku-ngaku aparat. Jika tidak ada tindakan dalam 3x24 jam, LGI akan melayangkan laporan resmi ke Denpom terkait pencatutan nama TNI dan ke Kejaksaan terkait dugaan pembiaran aset ilegal," pungkas sosok yang dikenal vokal menyuarakan anti-korupsi ini.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Apakah akan menegakkan aturan dengan tegas, atau membiarkan praktik ilegal merajalela di bawah lindungan "seragam palsu"?. (Red)
