LGI Sumsel Laporkan Dugaan Monopoli dan Mark-Up Proyek Dinas PUTR PALI ke Kejati
December 18, 2025
PALEMBANG, MA- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Garuda Indonesia (LGI) DPW Sumatera Selatan resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait dugaan praktik korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Laporan ini menyoroti indikasi penyimpangan serius pada masa transisi jabatan Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPW LGI Sumsel, Al Anshor, S.H., C.MSP., menyatakan bahwa ditemukan anomali radikal dalam metode pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, sebanyak 44 paket pekerjaan konstruksi strategis senilai total Rp 87,39 miliar dialihkan secara mendadak dari metode tender terbuka menjadi E-Purchasing atau E-Katalog.
"Perubahan ini dilakukan tepat sebelum pergantian pejabat, yang kami duga kuat bertujuan untuk menghindari mekanisme tender transparan demi menciptakan monopoli proyek," ujar Al Anshor dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).
Dalam dokumen laporannya, LGI membeberkan bukti adanya kontrak yang ditandatangani jauh sebelum jadwal pengumuman resmi.
Salah satu contohnya adalah proyek Pemasangan Jaringan Pipa Transmisi Golf Pelita yang realisasi kontraknya terjadi pada 24 Januari 2025, padahal jadwal pengumuman RUP baru direncanakan pada April 2025.
Selain masalah administrasi, LGI juga mengungkap adanya dugaan kerugian negara akibat penggelembungan harga (mark-up) yang sangat signifikan karena hilangnya kompetisi harga.
Atas temuan tersebut, LGI mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera melakukan penyelidikan (Lidik) dan memanggil pejabat terkait, termasuk Kepala Dinas PUTR PALI periode Januari 2025 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Kami juga meminta jaksa untuk menyita dokumen kontrak dan merekomendasikan penghentian sementara pembayaran termin proyek yang terindikasi bermasalah guna mencegah kerugian negara yang lebih besar," tegasnya.
Laporan ini juga akan kami ditembuskan kepada Jaksa Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta untuk memastikan pengawasan berjalan maksimal. (Red)