LGI SUMSEL MINTA PEMKOT BERKACA : JANGAN TUKAR RUANG HIJAU DENGAN BENCANA!
![]() |
| Salah satu bangunan yang diduga berdiri diatas Ruang Terbuka Hijau (Foto.ist) |
Palembang, MA – Tragedi banjir bandang yang melanda berbagai wilayah di Indonesia, yang disinyalir kuat akibat masifnya pembalakan liar (illegal logging) dan alih fungsi hutan kayu, menjadi alarm duka nasional sekaligus peringatan keras bagi seluruh kepala daerah.
Menyikapi musibah ini, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan, Al Anshor, S.H., secara tegas mendesak Pemerintah Kota Palembang untuk mengambil pelajaran berharga dan segera melakukan langkah antisipatif fundamental.
"Saat ini, Indonesia sedang berduka. Kita menyaksikan bagaimana hilangnya fungsi hutan sebagai benteng alami telah berakibat pada bencana yang merenggut nyawa dan harta benda. Ini bukan hanya fenomena alam biasa, ini adalah tragedi ekologis yang dipicu oleh keserakahan manusia dan kelalaian pengawasan," ujar Al Anshor.
Ia menegaskan bahwa akar masalahnya selalu sama, pengabaian terhadap kelestarian lingkungan demi kepentingan jangka pendek.
Secara spesifik, LGI Sumsel menyoroti dilema akut yang dihadapi Kota Palembang, di mana desakan pembangunan seringkali mengorbankan fungsi vital lahan hijau.
"Kami mendesak keras Pemerintah Kota Palembang untuk segera 'berkaca' dari musibah nasional ini. Palembang tidak boleh mengulangi kesalahan fatal yang sama," kata Al Anshor.
"Fungsi utama ruang terbuka hijau (RTH) adalah sebagai area resapan air, paru-paru kota, dan penyeimbang ekosistem. Jika RTH yang tersisa, bahkan yang tadinya merupakan kawasan hijau, diberikan izin untuk dibangun dan diubah menjadi beton, maka Palembang sedang menukarkan keselamatan warganya dengan ancaman bencana hidrologi di masa depan," tambahnya.
LGI Sumsel menuntut dan menghimbau beberapa poin penting kepada Pemkot Palembang, Stop Alih Fungsi RTH, segera hentikan dan tinjau ulang semua perizinan pembangunan yang mengancam atau menghilangkan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Palembang.
Perkuat Ruang Hijau, Pemerintah harus proaktif dalam upaya penambahan dan pemeliharaan RTH, serta daerah resapan air, terutama di kawasan yang rentan terhadap genangan dan banjir.
Pengawasan Ketat, Lakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas pengerukan dan pembangunan yang berpotensi merusak lingkungan, termasuk di kawasan pinggiran kota.
Edukasi Publik, Galakkan program edukasi masif kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga daerah resapan dan membuang sampah pada tempatnya, sebagai bagian integral dari mitigasi bencana.
Al Anshor menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen LGI Sumsel untuk terus mengawal kebijakan pemerintah daerah.
"LGI akan berdiri di garda terdepan untuk memastikan bahwa lingkungan di Sumatera Selatan, khususnya Palembang, tidak dieksploitasi demi kepentingan segelintir pihak. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersatu, menuntut hak kita atas lingkungan yang sehat dan aman, sebelum Palembang juga menjadi korban dari tragedi ekologis yang kita saksikan hari ini," pungkasnya. (Red)
