Pemda Muratara, Berkomitmen Tingkatkan Kesejahterakan PPPK Paruh Waktu
MURATARA, MA - Sebanyak 2.571 Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) resmi menerima Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu, oleh Bupati Muratara, H. Devi Suhartoni, Rabu (24/Des/25).
Dimana, dari total 2.571 orang PPPK yang menerima SK, terdiri dari tenaga Teknis 1.214 orang, Tenaga Guru 840 orang, dan Tenaga Kesehatan (Nakes) 517 orang yang mana penyerahan SK keseluruhan akan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
Kepala BKPSDM Muratara, Lukman, SH, saat dibincangi menyampaikan bahwa untuk sementara waktu, besaran gaji PPPK Paruh Waktu masih disamakan dengan gaji saat yang bersangkutan berstatus TKS.
“Untuk sementara, gaji PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik ini minimal sama dengan gaji saat masih menjadi TKS,” kata Lukman saat dibincangi usai acara.
Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Muratara berkomitmen untuk melakukan peningkatan kesejahteraan bagi PPPK paruh waktu kedepanya. "Pemerintah daerah akan mengupayakan agar gaji PPPK Paruh Waktu dapat disesuaikan dengan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Muratara," ujarnya.
Ditambahkany, terkait hal tersebut ketua Ketua DPRD Muratara, Devi Ariyanto juga telah menyampaikan untuk berkomunikasi terkait persoalan gaji PPPK Paruh Waktu. Yang akan kembali membahas peningkatan kesejahteraan PPPK paruh waktu.
“Ketua DPRD Muratara Devi Arianto sudah menyampaikan kepada saya, persoalan gaji PPPK Paruh Waktu akan dibahas kembali menyesuaikan APBD. Insyaallah akan ada penambahan,” jelas Lukman
Sementara itu, SK PPPK Paruh Waktu yang diterima berlaku terhitung mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026.
Pemerintah Kabupaten Muratara berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah awal dalam meningkatkan kepastian status dan kesejahteraan tenaga non-ASN yang selama ini telah mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik.(Bar)
