Penyerobotan Lahan Seluas 60 Ha Selama 25 Tahun Tak di Tanggapi
Pedamaran Oki,MA- Puluhan Aksi Demo dari Mencari Keadilan, Menuntut dan Mengambil Hak yang telah di Serobot dan Tanam Tumbuh telah rusak, yang di gelar diLokasi tanah miliknya Saudara MNUH sekeluarga seluas lebih kurang 60 Ha yang tanah di serobot, tanam tumbuhnya telah dirusak olah Saudara HANDOKO/ARIPIN/
TONI/FAHMI/MAWAN di Kecamatan Padamaran, Kamis (4/11/2025).
Aksi Demo ini di Koordinatori lapangan Ansori Romli dan massa yang mendukung terkait Pengambilan Hak Serobot dan Tanam Tumbuh telah rusak.
Ansori Romli selaku Koordinator Lapangan mengatakan , Kami meminta maaf bilamana sama kami berorasi, kami hanya meminta lahan keluarga kami yang di serobot, pengrusakan dan atau di duga telah memalsukan dokumen di atas lokasi tanah kami.
Dan kami juga meminta kepada pihak kepolisian atau penegak hukum untuk menghentikan aktivitas apapun di lokasi tanah kami.
Kami berharap juga Aparat penegak hukum, Apabila pihak penyerobotan melaporkan pihak kami yang harus menyiarkan secara objektif dan tidak ada keberpihakan.
Kami melakukan aksi unjuk rasa dan melakukan tindakan mempunyai dasar hukum yang kuat, sebagai bukti kepemilikan sah kami mempunyai dokumen asli walaupun belum di tingkatkan menjadi sertifikat, namun dapat kami pertanggung jawabkan secara hukum yang berlaku.
Sementara itu perwakilan Camat Pedamaran dan Kades Pedamaran 6 di lokasi yang sama, perwakilan Kecamatan Teluk Gelam memberikan penjelasan terkait proses mediasi pembebasan lahan seluas 60 hektar yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Pihak kecamatan menyatakan bahwa mediasi telah dilakukan hingga tiga kali sesuai prosedur, dan apabila tidak tercapai kesepakatan, kasus akan dilimpahkan ke tingkat kabupaten melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem).
Perwakilan kecamatan mengakui bahwa persoalan legalitas lahan tersebut masih belum pasti.
“Saya baru dua tahun bertugas di kecamatan, jadi kami belum mengetahui apakah lahan ini memiliki izin atau tidak. Untuk memastikan legalitas, masyarakat bisa langsung berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten, khususnya Dinas Perkebunan dan Bagian Tapem,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa kecamatan tidak memiliki kewenangan teknis terkait perizinan perkebunan.
Terkait dugaan kepemilikan dan aktivitas perkebunan sawit oleh pihak tertentu yang berasal dari luar daerah, kecamatan menilai perlunya penelusuran lebih lanjut.
"Tanah ini luasnya lebih dari 60 hektare, seharusnya jika dikelola sebagai usaha, harusnya berbadan hukum CV atau PT. Bagaimana pihak luar bisa masuk tanpa ada yang menunjukkan lokasi, itu perlu ditelusuri. Kami baru mengetahui masalah ini setelah muncul aksi dari ahli waris," tambahnya.
Menyikapi harapan ahli waris yang meminta percepatan proses mediasi, pihak kecamatan memastikan akan segera memanggil semua pihak terkait.
Kami akan mengeluarkan surat resmi dan memanggil pihak pemilik lahan agar hadir langsung, bukan hanya diwakili. Karena mediasi akan lebih efektif jika semua pihak duduk bersama.
“Kecamatan juga menekankan pentingnya kehadiran perangkat desa dari wilayah pemekaran, mengingat lokasi lahan kini telah masuk wilayah Kecamatan Teluk Gelam,” Pungkasnya (ocha)


