HEADLINE
Dark Mode
Large text article




















Praktisi Hukum: "Menyoal Kepatuhan DA Club 41 Menyelenggarakan Kegiatan Usaha Diskotik Tanpa Izin"

Praktisi Hukum ADV Ricky MZ SH

PALEMBANG, MA - Dunia hiburan malam beberapa waktu lalu sempat dihebohkan dengan dibukanya kembali Diskotik DA Club 41 Reborn yang kemudian memantik gelombang protes dari berbagai Ormas yang ada di Palembang. 

Dinamikanya meluas dan memunculkan anggapan DA Club 41 Reborn belum memiliki izin diskotik maupun izin klub malam. 

Hingga akhirnya menyita perhatian salah satu praktisi hukum asal Palembang Ricky MZ SH yang menyebut DA Club 41 Reborn kurang jujur atas usahanya dan tidak patuh terhadap hukum. 

"Bayangkan Perda yang mengatur tentang jam operasional saja dilanggar, termasuk praktek usaha yang dilakukan pun tidak sesuai dengan peruntukan dan perizinan yang dimiliki", sambungnya. Senin

Pernah dikatakan salah satu owner DA Club 41 (*pada satu media) bahwa mereka telah mengantongi izin usaha Hotel, Bar, Resto dan Karoke dari Kementerian Pariwisata. "Iya betul itu", Ujarnya. 

Namun masalahnya yang kemudian disuarakan oleh kawan-kawan Ormas adalah izin klub malam atau diskotiknya itu, mana izinnya, Tanyanya.

Masih menurutnya, selain itu didapati pula oleh kawan-kawan Ormas dilapangan, DA club 41 menjual mikol yang dibarengi dengan hiburan musik DJ. Apakah ini dapat dipersamai dengan izin Bar?, tanyanya kembali. Tentu jawabnya tidak sama.

“Jika ingin menjadi pelaku usaha itu, maka itikad awalnya jujur dan patuh terhadap hukum. Jangan malah izin usahanya Bar tapi dilapangan menyenggarakan kegiatan Diskotik”, dan jika izin diskotiknya belum terbit, maka jangan dulu melaksanakan kegiatan usaha diskotik.

Belum lagi mikol (miras) yang sepengetahuan publik izinnya oleh pemerintah daerah, dan bukan dari pemerintah pusat/kementerian. 

Masih menurutnya, lagi-lagi maayarakat jangan mudah terkecoh dengan yang semacam ini, sebab Klasifikasi usaha Bar dengan Klub Malam/Diskotik itu sungguhlah berbeda. Yang mana jika usaha diskotik dia berfokus pada jual minuman dengan hiburan musik DJ sebagai pelengkap. Sedangkan Bar dia hanya menjual mikol (miras) yang tidak dengan hiburan musik DJ.

Namun disayangkan, DA club 41 menyelenggarakan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang ada. Misalnya dengan menjual mikol kepada pengunjung dengan dibarengi penyajian musik DJ atau sejenis. 

"Kan jadinya tidak sesuai antara izin dengan kegiatan usaha yang dilakukan". Ujarnya.

Bayangkan, jika yang terkait izin klub malam atau diskotik ini saja pelaku usahanya sudah tidak jujur, dan bagaimana dengan kewajiban lainnya yang harus dijalankan. "Misalnya, berapa kontribusi pajak dari usaha anda untuk penerimaan daerah, menyangkut penjualan mikol, pemasangan Genset, pengelolaan parkiran dan lain sebagainya yang telah dijalankan disana"; atau berapa kerugian yang kemungkinan dialami daerah sebab anda menyelenggarakan kegiatan usaha yang belum terbit izin operasionalnya. Tegasnya.

Oleh sebab itulah, biar adil juga ini untuk masyarakat, maka terhadap DA club 41 ini harus diberikan sanksi yang tegas oleh Pemda. Agar menjadi pelajaran dan contoh untuk pelaku usaha yang lain juga. 

Karena ini keadaan dan peristiwanya tidak biasa, sebab dapat merugikan keuangan daerah, yaitu dengan mengambil keuntungan dari masyarakat, dengan cara menyelenggarakan kegiatan usaha yang belum ada izin operasionalnya. 

Selain itu, menjadi penting juga agar di croscek, terkait setoran pajak yang diterima oleh daerah, menyangkut pajak usaha diskotik yang terlanjur telah dibuka oleh DA Club 41 tersebut. 

Lantas bagaimana ceritanya jika tidak ada laporan terhadap yang demikian. Pihak Dinas terkait wajib juga untuk menjelaskannya kepada publik. Agar potensi kebocoran pajak daerah dan kerugian keuangan daerah dapat diminimalisir. Tutupnya. (Ril)