HEADLINE
Dark Mode
Large text article

PWI Pusat Apresiasi Langkah Cepat Polrestabes Palembang Tindaklanjuti Laporan Penghalangan Kerja Jurnalis

Wakil Ketua pembelaan dan pembinaan hukum PWI Pusat Oktaf Riadi

PALEMBANG, MA - Setelah diterimanya laporan polisi tentang tindak pidana setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 JO 4 ayat 2 Undang-undang RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, saat ini Satreskrim Polrestabes Palembang, khususnya unit Pidana Khusus (Pidsus) telah mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan perkara tersebut.

Surat pemberitahuan itu, ditandatangani langsung oleh Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan.

Dalam isi surat pemberitahuan tersebut, guna melengkapi berkas perkara penyelidikan, penyidik unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang, meminta kepada pelapor atas nama Mardiansyah SH MH, selaku kuasa hukum dari korban Romadon dan kawan - kawan, untuk membawa dokumen-dokumen berupa bukti video rekaman.

Dari tindak lanjut laporan yang telah dilakukan penyelidikan oleh unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang, puluhan jurnalis mengapresiasi pihak penyidik unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang, yang telah menerima dan langsung menindaklanjuti laporan dari rekan-rekan jurnalis di Kota Palembang, dengan melakukan penyelidikan.

Wakil ketua pembelaan dan pembinaan hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat Oktaf Riadi SH, mengapresiasi pihak kepolisian khususnya Polrestabes Palembang, yang telah menerima laporan wartawan beberapa waktu lalu. 

"Saya sangat mengapresiasi penyidik unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang, yang telah melakukan penyelidikan terkait laporan dari para jurnalis  Kota Palembang," ungkap Oktaf, Selasa (2/12/2025).

Menurutnya, laporan itu terkait menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalis saat meliput tersangka tindak pidana korupsi, yang dimana rekan-rekan jurnalis diundang langsung oleh pihak Kejati Sumsel.

"Kejadian itu saat rekan-rekan jurnalis hendak mengambil gambar atau video ketika tersangka korupsi mau dibawa masuk ke dalam mobil tahanan, namun ada sekelompok orang diduga menghalang-halangi tugas jurnalis. Peristiwa itu sudah melanggar UU RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, maka dari itu jurnalis membuat laporan polisi," tegasnya.

Masih kata Oktaf, dengan telah dilakukannya penyelidikan oleh unit Pidsus, dirinya berharap berkas laporan tersebut segera dinaikkan ke tingkat sidik atau penyidikan.

Sementara itu ketua AMSI Sumsel Ardhy Fitriansyah, juga mengapresiasi pihak pidsus polrestabes Palembang, yang telah menerima laporan para jurnalis. 

Ia juga sangat menyayangkan kejadian tersebut dan jelas melanggar uu, menghalangi kerja jurnalistik.

"Diharapkan pihak kepolisian bertindak sebagaimana mestinya, agar pula menjadi efek jera dan tidak kembali terjadi di kemudian hari," pungkasnya. (Ril)