HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Saksi Mahkota Bongkar Aliran Uang UTD PMI Palembang Digunakan Untuk Kepentingan Pribadi Fitrianti dan Dedi

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Bendahara UTD PMI dalam sidang pembuktian perkara kasus korupsi PMI di Pengadilan Tipikor Palembang ( Foto : Ariel) 

PALEMBANG, MA - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi mahkota dalam sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023 di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (18/12/2025).

Dalam perkara tersebut menjerat dua terdakwa mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto anggota DPRD Kota Palembang. 

Fitrianti Agustinda merupakan Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024, sedangkan Dedi Sipriyanto selaku Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang. 

 Dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti, saksi mahkota yang dihadirkan dalam persidangan yakni, Mike Herawati selaku Bendahara UTD PMI Kota Palembang.

Dalam persidangan saksi Mike Herawati dicecar soal pos pengeluaran UTD PMI Kota Palembang dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 yang digunakan untuk kepentingan pribadi Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto dengan total keseluruhan sebesar kurang lebih sebesar Rp.664.129.000,00.

Awalnya saksi Mike Herawati ditanya Penuntut Umum soal tugasnya sebagai bendahara UTD PMI.

"Tugas saya mengatur keuangan masuk dan keluar, saya harusnya bertanggung jawab langsung kepada kepala UTD. Tetapi yang terjadi saya harus bertanggung jawab kepada Dedi Sipriyanto," ujar Mike.

Lalu aat digali terkait penggunaan dana UTD PMI, saksi secara gamblang mengungkapkan dihadapan majelis hakim, bahwa dana UTD PMI Kota Palembang Digunakan Untuk keperluan pribadi Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto dari mulai pembelian peniti hingga pembelian salep.

"Saksi pada saat itu kan ada pembelian mobil, untuk uang muka dan angsurannya siapa yang bayar?," tanya JPU.

"Uang muka dan angsurannya menggunakan dana UTD PMI, mobil itu ada dirumah Ketua PMI bukan di UTD. Pada saat itu mobil tidak dipasang stiker atau logo PMI, baru dipasang ketika ada kasus di Kejaksaan di tahun 2024," kata Mike.

"Lalu uang yang dikeluarkan yang bukan untuk keperluan UTD PMI Kota Palembang bisa saksi jelaskan," telisik JPU.

"Pada Januari 2020 ada pembelian songket kurang lebih sebesar Rp20 juta, itu perintah langsung ibu Fitri kepada saya melalui lisan agar mengganti uangnya dan langsung mengasikan nota agar diganti menggunakan dana UTD PMI," jelas Mike.

Kemudian saksi Mike diminta Jaksa untuk menjelaskan apa-apa saja uang UTD yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

"Saksi bisa jelaskan dari pos pengeluaran tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 tersebut yang tidak digunakan untuk keperluan kepentingan UTD PMI Kota Palembang melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto apa-apa saja?," tanya Jaksa lebih rinci.

"Dari pos pengeluaran UTD PMI digunakan untuk membeli kebutuhan pribadi Ibu Fitri dan Pak Dedi, mulai dari pembelian parcel lebaran, belanja kebutuhan rumah tangga, pembelian ayam, pembayaran listrik, pembayaran uang sekolah anak, pembayaran krim wajah dan kebutuhan pribadi lainnya," ungkap saksi.

Lalu Penuntut Umum mencecar saksi soal bagaimana caranya menutupi pengeluaran tersebut.

"Bagaimana cara saksi menutupi uang UTD yang digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa?," cecar JPU.

"Untuk menutupi pengeluaran uang untuk keperluan pribadi itu saya dibantu teman-teman membuat pertanggungjawaban berupa belanja fiktif beras dan sembako di Toko Acai Madang dimana pembelian beras dan sembako tersebut diambil dari pengeluaran humas publikasi tahun 2020, 2021, 2023, bantuan sosial pelestarian donor darah tahun 2022, 2023 dan kebutuhan rumah tangga tahun 2023," ungkap Mike.

Mike juga mengungkapkan adanya pembelian 8 unit AC menggunakan dana UTD PMI atas perintah Fitrianti Agustinda dengan alasan nanti uangnya akan diganti Pemerintah Kota Palembang.

"Ada juga pembelian 8 unit AC atas perintah ibu Fitri. Menurut ibu Fitri pakai uang UTD dulu nanti diganti Pemkot Palembang, tetapi hingga saat ini tidak diganti oleh Pemkot. Dan ada juga kegiatan ibu Fitri selaku Wakil Walikota Palembang kami disuruh membeli sarung untuk kegiatan bakti sosial, saya juga diminta ibu Fitri untuk membeli 20 buah kursi kerja kantor Nasdem," beber Mike.

Saksi Mike juga mengungkapkan bahwa Fitrianti Agustinda mengajarinya agar jangan meninggalkan jejak terkait nota-nota pengeluaran dari UTD PMI.

"Saya diperintah Ibu Fitri, Jangan pernah meninggalkan jejak, begitu sudah lihat laporan jumlah pengeluaran langsung sobek, nota laporan itu ibu Fitri sendiri yang menyobek," ungkap saksi.

Diketahui dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut umum kejari Palembang mendakwa Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto telah memperkaya diri sendiri yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.092.104.950, 00. (Ariel)