HEADLINE
Dark Mode
Large text article

SKANDAL PENGADAAN NASIONAL! LGI : Penetapan Pemenang Tender PHTC RP32,5 Miliar Adalah Maladministrasi Koruptif, KPK WAJIB BONGKAR JARINGAN BP2JK SUMSEL

Ketua DPD LSM LGI Kota Palembang, Robby Andriansyah (foto.ai)


Palembang, MA - DPW LSM Laskar Garuda Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, melalui Ketua DPD Kota Palembang, Robby Andriansyah, meledakkan kritik pedas terhadap Balai Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Sumatera Selatan di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), menyusul penetapan PT Andica Parsaktian Abadi (PT APA) sebagai pemenang tender Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Provinsi Sumatera Selatan 3, senilai lebih dari Rp 32,5 Miliar.

Robby Andriansyah menyatakan bahwa temuan faktual mengenai status PT APA adalah bukti nyata dari kegagalan struktural yang disengaja dalam menjaga integritas pengadaan publik.

"Kami tidak lagi menyebut ini sebagai kelalaian administratif. Ini adalah penegasan bahwa telah terjadi maladministrasi koruptif pada tender Program PHTC, sebuah proyek strategis nasional yang harusnya bersih dari cacat hukum," kecam Robby, dalam konferensi pers yang diadakan di Palembang.

Robby Andriansyah memaparkan data krusial yang seharusnya menjadi garis merah tak terlanggar bagi Pokja Pemilihan BP2JK Sumsel,

"PT Andica Parsaktian Abadi secara terang-terangan terdaftar dalam Daftar Hitam Nasional (Blacklist) yang diselenggarakan oleh LKPP (Inaproc). Status sanksi mereka aktif 'Tayang' dengan masa berlaku dari 12 Desember 2023 hingga 12 Desember 2025. Faktanya, penetapan pemenang tender ini dilakukan di bulan Desember 2025, tepat di tengah periode pelarangan mutlak tersebut!" Ungkapnya 

Menurut Robby, Pokja Pemilihan yang menetapkan PT APA sebagai pemenang, meskipun perusahaan tersebut secara hukum dilarang mutlak mengikuti PBJP, telah melakukan pelanggaran berat terhadap Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.

"Mengabaikan data Daftar Hitam Nasional yang bersifat hard-stop dan terintegrasi secara elektronik ini adalah tindakan yang melampaui batas kecerobohan. Ini mengindikasikan kuat bahwa Pokja BP2JK Sumsel sengaja dan terstruktur meloloskan perusahaan yang cacat hukum," tegasnya. 

"Keputusan penetapan pemenang ini adalah batal demi hukum dan mencerminkan penghinaan serius terhadap prinsip akuntabilitas dan persaingan usaha yang sehat."

LSM Laskar Garuda Indonesia mendesak institusi terkait untuk segera mengambil langkah hukum dan administratif yang tegas, Menteri PUPR Harus Bertanggung Jawab.

"Kami menuntut Menteri PUPR untuk segera menginstruksikan pembatalan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) kepada PT APA. Setiap detik penundaan dalam pembatalan ini hanya akan memperkuat dugaan adanya perlindungan atau jaringan persekongkolan di lingkungan BP2JK dan Satuan Kerja PHTC," kata Robby.

Tak hanya itu, Robby menuntut agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Pemilihan, dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang terlibat dalam penetapan ini segera dicopot dari jabatannya dan dikenakan sanksi disiplin terberat. "Mereka telah menyalahgunakan wewenang dan merusak kredibilitas program nasional demi memenangkan entitas yang bermasalah secara hukum!" Tuntutnya.

"Karena proyek ini strategis, melibatkan APBN puluhan miliar, dan terdapat indikasi pelanggaran hukum yang terstruktur, LSM Laskar Garuda Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan dan melakukan penyelidikan pidana. Kasus ini bukan hanya soal checklist yang terlewat, melainkan indikasi kuat korupsi, kolusi, dan nepotisme yang melindungi penyedia blacklist!" Tegas Robby.

Robby Andriansyah menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa LSM Laskar Garuda akan memantau ketat respons Kementerian PUPR dan langkah KPK. "Kami memastikan, integritas dana rakyat dan masa depan Program PHTC tidak boleh dikorbankan demi kepentingan segelintir pejabat yang bermain mata dengan perusahaan blacklist," tutupnya. (Red)