Tim Penasehat Hukum Alex Noerdin Berharap Hakim Pertimbangkan Eksepsi
![]() |
| Tim Penasehat Hukum Alex Noerdin memberikan keterangan pers seusai sidang di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel) |
PALEMBANG, MA - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membacakan Tanggapan atas nota Keberatan atau eksepsi Tim penasehat hukum Ir H Alex Noerdin yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Kerja Sama Mitra Bangun Guna Serah Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus, Jumat (5/12/2025).
Dihadapkan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra, Tim Jaksa Penuntut Umum dalam poin tanggapannya meminta agar dalil seluruh eksepsi penasehat hukum mantan Gubernur Sumsel tersebut ditolak untuk seluruhnya.
"Kesimpulan tanggapan kami, meminta agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Ir H Alex Noerdin berdasarkan surat dakwaan penuntut umum," ujar JPU saat membacakan tanggapan.
Setelah mendengarkan Tanggapan tersebut, Titis Rachmawati didampingi Redho Junaidi Tim Penasehat Hukum Alex Noerdin mengatakan bahwa Tanggapan Jaksa Penuntut Umum hanya standar serta tidak menjelaskan rumusan yang pihaknya minta dalam eksepsi.
"Tanggapan itu kami melihat tidak ada rumusan sebagaimana yang kami minta dalam eksepsi, hanya standar-standar saja. Jaksa juga tidak menjelaskan seperti waktunya dimana, tempatnya dimana seperti yang dituduhkan terhadap klien kami Pak Alex Noerdin," ujar Titis.
Dengan demikian Titis berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan eksepsi pihaknya demi kepastian hukum.
"Mudah-mudahan majelis hakim dapat mempertimbangkan eksepsi kami secara jernih, secara bijaksana, sehingga memang perkara ini dapat benar-benar dilakukan suatu pertimbangkan hukum. Dan kami masih menunggu hasil putusan sela dari majelis hakim," ujarnya.
Seperti diketahui, penasehat Hukum Alex Noerdin menyebut dalam eksepsinya bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel kabur, cacat formil dan haruslah batal demi hukum.
Tim Penasehat hukum Alex Noerdin juga meminta agar menghentikan proses hukum yang dituduhkan kepada kliennya tersebut. (Ariel)
