Tunda Bacakan Eksepsi, Penasehat Hukum Haji Halim Minta Jaksa Serahkan Salinan Berkas Perkara
![]() |
| Sidang perkara Haji Halim di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel) |
PALEMBANG, MA - Tim Penasehat Hukum kms H Abdul Halim Ali selaku Direktur Utama PT. Sentosa Mulia Bahagia (SMB) meminta penundaan sidang kepada majelis hakim, dengan alasan nota keberatan atau eksepsi belum siap untuk dibacakan karena belum menerima salinan berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin.
Diketahui sesuai agenda sidang lanjutan pada hari ini, Tim Penasehat Hukum Haji Halim akan membacakan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen surat tanah pengadaan Jalan Tol Betung - Tempino Jambi, di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (11/12/2025).
Dihadapan majelis hakim yang di ketuai Fauzi Isra, Tim Penasehat Hukum Haji Halim mengaku bahwa salinan berkas perkara tersebut untuk menjawab dakwaan terhadap kliennya.
"Izin yang mulia, kami mohon diberikan penundaan waktu untuk membacakan eksepsi. Jadi kami perlu salinan berkas perkara untuk menjawab hal-hal yang bersifat imajiner terkait dakwaan penuntut umum, seperti keterangan saksi-saksi dan tersangka," kata tim penasehat hukum Haji Halim dalam persidangan. dan asumsi seperti ini tanpa ada dukungan BAP saksi-saksi dan tersangka," kata Jan Maringka, dalam siaran persnya, Kamis (11/12/2025).
Dijelaskannya, masalah yang sudah terjadi 20- 30 tahun lalu mungkin banyak orang lupa dan secara teori ilmu hukum yang kita pelajari bersama ini disebut kadaluarsa dalam penuntutan.
Setelah mendengarkan alasan tim penasehat hukum Haji Halim, majelis hakim lalu menunda sidang dengan agenda pembacaan eksepsi pada, Selasa pekan depan.
Dan majelis hakim menyatakan kepada penasehat hukum agar berkordinasi dengan penuntutbumum terkait salinan berita acara dimaksud.
"Kita sangat kesulitan menggali data persoalan dan kebijakan masa lalu seperti Prona atau PIR dan lain sebagainya, tentu masyarakat perkebunan akan lebih memahami, namun jika ditanyakan saat ini juga ada omnibus law yang menjadi landasan untuk kebijakan perkebunan masa sekarang," ujar Fadhil Indrapraja SH tim penasehat hukum Haji Halim seusai sidang.
Menurutnya, saat ini pihaknya tengah menyusun masalah tersebut secara lengkap untuk bahan pertimbangan majelis hakim agar dalam menyidangkan perkara tersebut tidak meneruskan persidangan tanpa berkas perkara yang sebenarnya.
Ia menambahkan, perkara pokok adalah pembebasan lahan untuk jalan tol Betung Tempino-Jambi yang seharusnya dengan konsinyasi, namun berubah menjadi perkara korupsi, bahkan nilai kerugian juga dicari-cari yaitu dari hanya keuntungan kotor (ilegal gain) 2020- 2025 yang terlihat asumsi KJPP yang diaminkan oleh BPKP Sumsel.
Ditambahkan anggota kuasa hukum Haji Halim lainnya, Fadhil Indrapraja SH mengatakan, pihaknya belum menerima berkas perkara Haji Halim sampai waktu sidang.
"Kami memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang menunda sidang, dan telah memerintahkan kepada JPU menyerahkan seluruh berkas perkara kepada terdakwa dan atas itu menunda persidangan," kata Fadhil.
"Atas hal itu, Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, S.H., M.H dan Hakim Anggota Wahyu Agus Susanto, S.H., M.H dan Pitriadi, S.H, M.H, memerintahkan agar JPU segera menyerahkan Salinan berkas perkara Haji Halim dan memutuskan sidang pembacaan eksepsi ditunda dan dilanjutkan pada Selasa 16 Desember 2025," ujarnya. (Ariel)
