Isu Mutasi April, LGI Sumsel Ingatkan Pemkot: Jangan Jadikan "Manajemen Talenta" Kedok Baru Praktik Jual Beli Jabatan!
PALEMBANG, MA – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang dikabarkan sesuai Peraturan Walikota akan melakukan perombakan besar-besaran pejabat pada bulan April mendatang mendapat sorotan tajam dari Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan.
LGI Sumsel secara khusus menyoroti penerapan sistem "Manajemen Talenta" yang belakangan digembar-gemborkan sebagai dasar mutasi ASN. Lembaga pemantau ini mengingatkan agar sistem tersebut tidak dimanipulasi menjadi alat legitimasi untuk menyingkirkan orang-orang kritis atau meloloskan pejabat "titipan" dengan bungkus yang seolah-olah ilmiah dan profesional.
Ketua LGI Sumsel, Al Anshor, S.H., C.MSP, menegaskan bahwa penerapan Manajemen Talenta di tubuh Pemkot Palembang rawan disusupi subjektivitas jika tidak diawasi dengan ketat.
"Kami mendengar narasi 'Manajemen Talenta' terus didengungkan sebagai alasan mutasi April nanti. Ingat, sistem ini bergantung penuh pada siapa yang menilai. Jika talent pool atau kolam talenta itu diisi berdasarkan 'kedekatan' dan bukan murni kompetensi, maka Manajemen Talenta hanyalah istilah keren untuk praktik nepotisme gaya baru," tegas Al Anshor dalam keterangan persnya, (26/01)
Al Anshor membedah Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 49 Tahun 2025 yang menjadi landasan hukum mutasi tersebut. Ia menunjuk Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (3) sebagai "pasal karet" yang berbahaya dalam skema Manajemen Talenta.
"Dalam aturan itu disebutkan mutasi bisa dilakukan atas dasar 'Kepentingan Dinas' tanpa perlu persetujuan. Ini celah fatal. Atas nama Manajemen Talenta dan Kepentingan Dinas, seorang pejabat berintegritas bisa saja 'diparkir' atau dibuang (non-job) hanya karena tidak sejalan dengan pimpinan, sementara yang ABS (Asal Bapak Senang) dipromosikan seolah-olah mereka talenta terbaik," kritiknya.
Soroti Transparansi pada Tim Penguji & Assessment, LGI Sumsel juga mendesak transparansi total dalam proses uji kompetensi atau assessment yang menjadi jantung dari Manajemen Talenta, khususnya untuk pengisian jabatan di instansi strategis (BKPSDM, Bapenda, DPMPTSP, Inspektorat) sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perwali.
"Publik berhak tahu, apakah hasil assessment dan pemetaan kuadran talenta itu murni hasil kinerja atau pesanan? Jangan sampai ada ASN yang rekam jejaknya merah, tiba-tiba nilai assessmentnya disulap jadi tinggi agar masuk kriteria promosi. Kami akan awasi ketat siapa saja yang duduk di Tim Penguji tersebut," ancam Al Anshor.
Menutup pernyataannya, LGI Sumsel memastikan akan menerima pengaduan bagi ASN Pemkot Palembang yang merasa menjadi korban ketidakadilan akibat penerapan sistem Manajemen Talenta yang menyimpang dalam mutasi April mendatang.
"LGI mendukung reformasi birokrasi, tapi kami lawan manipulasi birokrasi. Jika Manajemen Talenta hanya jadi kedok bagi-bagi kue kekuasaan, kami pastikan akan menyeret masalah ini ke ranah hukum dan membukanya ke publik," pungkas Al Anshor. (Red)
