Jan Maringka Minta Pencegahan Haji Alim ke Luar Negeri Dicabut
![]() |
| Jan Marinka Ketua Tim Penasehat Hukum Haji Halim |
PALEMBANG, MA - Ketua Tim Penasihat Hukum Kms Haji Abdul Halim Ali alias DR. Jan Maringka, memberikan keterangan usai sidang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi atau keberatan pihaknya di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (13/1/2026).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra dalam Eksepsi sebelumnya Jan Maringka menyampaikan 5 hal keberatan, yaitu dakwaan cacat hukum karna Haji Halim tidak pernah diperiksa sebagai saksi dan tersangka dalam perkara tersebut.
"Dakwaan tidak jelas tempus delicti, karena mendakwa serangkaian perbuatan antara tahun 2002- 2025, tuntutan yang telah daluarsa, dan dalam pembebasan lahan demi kepentingan umum, seharusnya dilakukan konsinyasi bukan kriminalisasi seperti ini dan terdakwa Haji Halim sudah lanjut usia 88 tahun dan dalam keadaan sakit berat yg bergantung pada alat-alat medis untuk menjalani kehidupan sehari-hari," kata Jan.
Dijelaskannya, perkara ini berawal dari dibuatnya SPPF atas 37 Ha lahan yang dianggap tanah negara diatas 12.500 ha HGU No 1 tahun 1997 an PT SMB milik terdakwa Haji Halim, dimana batas patok dan surat dari BPN pusat juga menegaskan bahwa untuk akurasinya perlu dilakukan pengukuran kembali, namun JPU tetap melimpahkan perkara ini di masa transisi berlakunya KUHAP 2025.
"Kami berharap Majelis Hakim memahami dengan berlakunya KUHAP 2025 yang berpihak kepada perlindungan HAM, kami juga meminta agar Majelis memahami tentang kesempatan kami untuk memberikan penjelasan tentang latar belakang perkara ini serta bukti-bukti kepemilikan lahan HGU yang masih berlaku sampai dengan 2027, jika ini benar masuk areal kehutanan, tentu bukan Kejari Muba yang turun tangan, namun langsung ditangani oleh satgas PKH yang sudah dibentuk oleh Presiden sejak tahuh 2025 lalu, kami juga berharap melalui pengamatan majelis hakim sebagai wewenang baru yang diberikan KUHAP 2025 memberikan rasa keadilan kepada terdakwa lansia yang teraniaya di hari tuanya seperti ini," katanya.
"Sekali lagi kami berharap agar Hakim tidak lagi menjadi sarana pembenaran atas ketidak adilan, namun hakim menjadi tumpuan dalam mencari kebenaran dan keadilan bagi masyarakat terutama bagi para pencari keadilan," katanya.
Selain itu, Jan menambahkan, pihaknya menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar memerintahkan JPU Kejari Muba untuk mencabut pencegahan keluar negeri terhadap kliennya, agar bisa melakukan pengobatan diluar.
"Selama ini, Haji Halim sangat bergantung pada alat-alat medis untuk menunjang kesehatannya. Kami berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara ini dengan hati nurani dan berdasarkan kebenaran materil," ujarnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, mengatakan, pencegahan keluar negeri dilakukan agar proses peradilan lebih cepat selesai. Jika terdakwa harus menjalani pengobatan ke luar negeri, akan menunda proses persidangan.
"Ya, surat dari Penasihat Hukum untuk mencabut pencegahan Haji Halim sudah kami terima, tapi tidak bisa dikabulkan. Jika penasihat hukum terdakwa mengatakan dakwaan JPU asumsi, yang pasti Dakwaan kami bukan asumsi, karena yang menghitung kerugian negara ada ahlinya yakni BPKP, terkait tanggapan Eksepsi, kami meminta agar majelis hakim menolak Eksepsi terdakwa,"pungkasnya.
Sementara itu, dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra, S.H., M.H, sidang akan dilanjutkan pada 22 Januari 2026, dengan agenda putusan sela dan hakim memutuskan mempersilahkan penasihat hukum menghadirkan ahli.
"Untuk pencegahan silahkan dengan JPU. Karena hal itu kuasa dari JPU. Sidang akan kita lanjutkan pada 22 Januari 2026," tutup Ketua Majelis Hakim. (Ril)
