Korupsi Biaya Pengganti Darah PMI, Eks Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda Dituntut 8,5 Tahun Penjara
![]() |
| Mantan Wakil Walikota Palembang Fitri anti Agustinda menjalani sidang tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel) |
PALEMBANG, MA - Dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah UTD pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2019- 2024 yakni, Mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda dan anggota DPRD Palembang Dedi Sipriyanto dituntut pidana penjara masing-masing selama 8 tahun 6 bulan.
Seperti diketahui, Fitrianti Agustinda kapasitasnya selaku Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024, sedangkan Dedi Sipriyanto selaku Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus, Selasa (20/1/2026).
Dalam amar tu tuntunannya, Penuntut Umum menilai bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Adapun Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa dalam pertimbangannya Jaksa menilai bahwa terdakwa tidak mengakui terus terang dan tidak menyesali perbuatannya.
Keterangan terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan.
Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto oleh karena itu, dengan pidana masing-masing selama 8 tahun dan 6 bulan penjara," ujar Penuntut Umum saat membacakan tuntutan.
Jaksa juga menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Untuk Fitrianti Agustinda dituntut pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar. Sedangkan Dedi Sipriyanto dituntut pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesarRp365 juta.
Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasehat hukumnya untuk membacakan nota pembelaan atau pledoi pada ,Kamis (22/1/2026) mendatang.
Dalam dakwaan perkara tersebut bahwa Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto telah memperkaya diri sendiri yang menyebabkan kerugian keuangan negara negara sebesar Rp. 4.092.104.950, 00. (Ariel).
