Menelisik Polemik Eksekusi Lucky Square Mall: Label Syariah, Praktik 'Konvensional', dan Aset Rp 279 Miliar yang Dijual Murah
![]() |
| Lucky Square Mall & Convention Hall |
BANDUNG, MA – Ketegangan menyelimuti nasib Lucky Square Mall & Convention Hall di Jalan Terusan Jakarta, Bandung. Di balik megahnya gedung pusat perbelanjaan ini, tersimpan sengketa panas yang kini menyeret perhatian publik terkait praktik perbankan syariah di Indonesia.
Berdasarkan penelusuran media dan dokumen yang beredar, PT Bank Syariah Indonesia (BSI) tengah mendesak pengosongan aset tersebut pasca-lelang. Namun, proses eksekusi ini memunculkan tanda tanya besar: apakah label "Syariah" benar-benar diterapkan, atau hanya menjadi bungkus bagi praktik kapitalisme yang lebih kejam dari bank konvensional?
Temuan data di lapangan menunjukkan adanya kejanggalan nilai transaksi yang mencolok. Aset gedung dan tanah yang menjadi jaminan tersebut dilelang dan dimenangkan hanya dengan harga Rp 75,7 Miliar.
Padahal, berdasarkan dokumen penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen tahun 2016, Nilai Likuidasi aset tersebut ditaksir mencapai Rp 279,8 Miliar. Artinya, aset nasabah dijual dengan diskon hampir 73% dari nilai likuidasi yang seharusnya.
Saat dikonfirmasi di lokasi, Direktur Utama PT Lucky Sakti, Anton Mashary, tak menampik adanya upaya perlawanan tersebut. Ia membenarkan bahwa pihaknya telah menyurati Prof. Dr. K.H. Ma'ruf Amin selaku Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
"Kami hanya mencari keadilan. Akad awalnya Murabahah (jual beli), semangatnya ta'awun (tolong-menolong). Tapi kenyataannya, saat kami kesulitan pasca-pandemi, aset langsung dijual dengan harga yang tidak masuk akal. Ini namanya mematikan usaha nasabah, bukan membina," ujar Anton saat ditemui awak media.
Kejanggalan tidak berhenti pada harga. Penelusuran lebih lanjut pada prosedur eksekusi menemukan indikasi pelanggaran administrasi yang fatal.
Pengadilan Agama Bandung diketahui telah menerbitkan surat perintah pengosongan tanpa didahului oleh proses Aanmaning atau sidang peringatan/teguran. Padahal, merujuk pada Pasal 196 HIR (Hukum Acara Perdata), proses aanmaning adalah tahapan wajib sebelum eksekusi dilakukan untuk memberikan kesempatan debitur menjalankan putusan secara sukarela.
"Tiba-tiba surat perintah kosongkan gedung keluar. Tidak ada panggilan peringatan, tidak ada musyawarah. Prosedur hukum seolah ditabrak begitu saja," ungkap sumber internal manajemen.
Kasus ini ternyata memiliki efek domino yang lebih luas. Penelusuran media mendapati fakta bahwa PT Lucky Sakti memiliki kewajiban utang kepada BUMN konstruksi, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), sebesar kurang lebih Rp 9,5 Miliar. Penagihan utang negara ini bahkan telah dikuasakan kepada Kejaksaan Agung.
Jika BSI bersikeras menjual aset dengan harga "obral" Rp 75 Miliar, maka PT Lucky Sakti dipastikan kehilangan kemampuan untuk melunasi utangnya kepada WIKA. Secara tidak langsung, keputusan lelang murah ini berpotensi menyebabkan kerugian negara karena piutang BUMN menjadi tidak tertagih.
Kini, bola panas bergulir. Publik menanti apakah KNEKS dan lembaga peradilan akan membiarkan praktik "Syariah rasa Konvensional" ini melenggang, atau justru turun tangan menyelamatkan marwah ekonomi syariah dan aset negara yang terancam hilang. (Tim Redaksi)
