Pengadilan Tipikor Palembang Pastikan Perkara Haji Halim Gugur
![]() |
| Almarhum Haji Abdul Halim saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu |
PALEMBANG, MA Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus menyatakan bahwa perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Haji Abdul Halim Ali akan dinyatakan gugur menyusul informasi meninggalnya sang terdakwa.
Haji Halim sebelumnya menjadi terdakwa dalam perkara tipikor dengan nomor register 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN PLG.
Seperti diketahui Haji Halim dilaporkan telah meninggal dunia pada hari Kamis pagi, 22 Januari 2026 di Rumah Sakit Siti Fatimah, Palembang.
’Kami atas nama Pengadilan Negeri Palembang ikut berbela sungkawa, semoga Almarhum dimaafkan kesalahannya dan diterima amal baiknya,’’ ujar juru bicara PN Palembang Chandra Gautama, S.H.,M.H, Jumat (23/1/2026).
Dijelaskannya, PN Palembang Kelas 1A Khusus mengacu pada sejumlah ketentuan hukum. Pertama, merujuk pada Pasal 77 KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) huruf "b" Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 1 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa kewenangan penuntutan dinyatakan gugur apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia.
"Kedua, berdasarkan Pasal 140 Ayat (2) huruf "a" dan huruf "c" KUHAP No. 8 Tahun 1981 Jo Pasal 71 ayat (1) KUHAP 20 Tahun 2025, disebutkan bahwa jika Penuntut Umum menghentikan penuntutan karena gugurnya kewenangan menuntut, maka penghentian tersebut harus dituangkan dalam surat ketetapan. Selanjutnya, salinan surat ketetapan tersebut wajib disampaikan kepada keluarga terdakwa, advokat, pejabat rumah tahanan negara, penyidik, dan hakim," jelasnya.
"Artinya, Majelis Hakim menunggu surat ketetapan atau pemberitahuan resmi dari Jaksa Penuntut Umum terkait meninggalnya almarhum H. Halim. Setelah dokumen tersebut diterima, perkara ini akan secara resmi dinyatakan gugur," jelas Chandra.
Dengan demikian lanjutnya, proses hukum terhadap H. Halim dalam perkara korupsi tersebut dipastikan akan berakhir tanpa adanya putusan Pengadilan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan proses dihentikan dan gugur.
Seperti diketahui, Pada Kamis pagi kemarin (22/1/2026), saat sidang perkara H. Halim digelar, didalam persidangan, Tim Advocat atau tim penasehat hukum terdakwa H.Halim mengajukan kepada majelis hakim untuk memberikan penetapan terhadap terdakwa, untuk izin menjalani pengobatan, karena saat itu kondisi terdakwa sedang kritis.
“Kalau memberikan izin bukan wewenang kami, tapi kalau meminta persetujuan tentu akan kami berikan kepada terdakwa untuk menjalani pengobatan, karena terdakwa ini posisinya tidak ditahan, jadi apa yang harus kami keluarkan, kalau persetujuan dari awal persidangan sudah kami berikan, sekarang tinggal kewenangan jaksa, karena yang melakukan pencekalan terhadap terdakwa adalah Jaksa,” tegas Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, S.H.,M.H.
"Jadi terkait permintaan tim penasehat hukum terdakwa H.Halim, majelis hakim menyerahkan semuanya kepada Jaksa, karena yang melakukan pencekalan adalah Jaksa, " ujar hakim ketua. (Ariel)
