HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Polresta Cilacap Ungkap Dua Kasus Peredaran Obat Keras, Amankan Ribuan Butir Tramadol



CILACAP, MA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap dua kasus beserta 2 pelaku pengedar obat-obatan berbahaya di Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, Kamis (22/1/2026). 


Pengungkapan pertama dilakukan di Desa Pagubugan, Kecamatan Binangun. Penjaga keamanan seorang pria berinisal T (28) karena mengedarkan ratusan butir obat keras tanpa izin.


Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat-obatan berbahaya dan uang tunai Rp775.000, satu unit telepon genggam, serta sejumlah alat bukti lainnnya. Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka.


Berdasarkan keterangan awal, tersangka T mengaku memperoleh obat keras tersebut dari dua orang pemasok berinisial R dan S. Obat-obatan tersebut berencana akan matiarkan kembali untuk mendapatkan keuntungan.


Selang kurang dari satu jam, Satresnarkoba Polresta Cilacap kembali melakukan penyebaran di lokasi berbeda, tepatnya di sebuah rumah Desa Pagubugan, Kecamatan Binangun. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S(25) karena mengedarkan obat keras tanpa izin.


Ia diamankan polisi di rumahnya sendiri, polisi juga menyita ratusan butir obat-obatan berbahaya dan uang tunai sebesar Rp2.770.000, satu unit telepon genggam, serta barang bukti lainnya. Tersangka mengakui obat-obatan tersebut dibeli dari seseorang, dan telah dua kali melakukan transaksi.


Kasat Narkoba melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Secahyo mengatakan, kedua pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh petugas.


“Informasi dari masyarakat kami dalami, kemudian petugas berhasil mengamankan keamanan para pelaku barang bukti berikut. Ini menjadi komitmen Polresta Cilacap dalam menekan peredaran obat-obatan berbahaya yang meresahkan masyarakat,” ujar Ipda Galih.


Ia menegaskan, pihak kepolisian tidak berhenti melakukan penangkapan terhadap tersangka, namun juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.


“Kami juga sedang memburu para pemasok yang memasok obat keras kepada para tersangka. Pengembangan terus dilakukan untuk memutus peredaran obat-obatan berbahaya tersebut,” tegasnya.


Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, atas dugaan mengedarkan obat keras tanpa izin dengan ancama hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda paling banyak 5 miliar.


Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Cilacap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polresta Cilacap juga mengimbau agar masyarakat segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana.


Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa di Call Center 110 Polresta Cilacap yang aktif 24 jam untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. (Tuangkan).

Bantu Kami Berkembang

Bantu Kami Berkembang