Saksi Kembalikan Uang Rp270 Juta Pemberian dari Haji Halim ke Majelis Hakim
![]() |
| Jaksa Penuntut Umum Kejari Muba menghadirkan 24 saksi disidang pembuktian perkara terdakwa Amin Mansur (Foto : Ariel) |
PALEMBANG, MA - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung - Tempino Jambi yang kembali menjerat Amin Mansur sebagai terdakwa digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (13/1/2026).
Dalam perkara tersebut juga menjerat Terdakwa Kms Haji Abdul Halim selaku Direktur PT SMB yang dilakukan penuntutan terpisah.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin menghadirkan 24 orang saksi yang diantaranya Camat Bayung Lincir tahun 2005 sebagai pihak yang menerbitkan KTP para karyawan PT SMB. sebagai syarat pembuatan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah (SPHat) diatas tanah negara.
Dalam persidangan salah satu saksi yang dihadirkan juga mengakui telah menerima uang sebesar Rp480 juta secara langsung dari Kms Haji Abdul Halim.
Hal itu diakuinya saat menjawab pertanyaan Jaksa terkait lahan yang dilaporkan PT SMB secara periodik dalam usaha pemanfaatan dan penguasaan lahan dan produksi perkebunan.
Dalam keterangannya, saksi tersebut, merasa bersalah sejak bergulirnya perkara tersebut di Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Dia menjelaskan, awalnya saksi dipanggil menemui KMS. H. Abdul Halim Ali dikantor PT. SMB, dan menjelaskan bahwa tanah di areal 6 merupakan HGU PT. SMB dimana selanjutnya KMS. H. Abdul Halim memberikan uang jasa dan ganti tanam tumbuh.
"Saya mengetahui bahwa lahan tersebut merupakan kawasan hutan, karena merasa bersalah saya beritikad baik untuk mengembalikan uang tersebut di Persidangan ini sejumlah 270 juta, dan akan diupayakan kembali pengembaliannya," kata saksi dihadapan majelis hakim.
Setelah uang pengembalian tersebut diterima oleh majelis hakim. Lalu majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghitungnya dan membuatkan berita acara untuk dititipkan terlebih dahulu ke rekening penitipan negara.
"Izin yang mulia terlebih dahulu kami akan membuatkan berita acara untuk dititipkan terlebih dahulu ke rekening penitipan negara," ujar JPU.
Selanjutnya giliran JPU mencecar pertanyaan kepada saksi Camat Bayung Lincir tahun 2005 sebagai pihak yang menerbitkan KTP para karyawan harian PT. SMB sebagai syarat pembuatan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah (SPHat) diatas tanah negara.
Kemudian JPU kembali menanyakan kepada saksi dari pihak BPN yang menanyakan terkait luasan HGU PT. SMB.
Secara Tegas Pihak BPN menyatakan bahwa sebagaimana HGU 03/1997 luasan HGU PT. SMB adalah 12.610 Hectar, dan direvisi pada tahun 2003 menjadi 12. 485 Hectar dengan dasar Peta GS Tahun 1994, dan Risalah Panitia B, berdasarkan titik kordinat tersebut dilakukan digitalisasi terhadap Peta HGU tersebut, jadi peta HGU yang diterbitkan oleh BPN adalah peta yang sah.
Lalu JPU menunjukan alat bukti didepan persidangan SK Prona yang menyatakan "tanah tersebut merupakan tanah negara yang dikuasai secara terus menerus oleh pemilik dan pemohonnya, namun saksi-saksi pemilik tanah sebagaimana didalam SK tersebut tidak pernah memiliki lahan dan mengusulkan penerbitan SHM melalui Prona.
Selain itu saksi pihak BPN juga menjelaskan, dan mengakui bahwa ada kelalaian oleh Panitia A yang tidak melalukan penelitian dan kajian administrasi, teknis dan yuridis atas permohonan tersebut.
"Hanya berdasarkan saling percaya oleh Terdakwa Amin Mansur, melalui saudara Ahmad (Almarhum) yang menyatakan bahwa seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap dan aman sehingga dinyatakan telah memenuhi persyaratan Administrasi, Teknis dan Yuridis tanpa melalui Verifikasi kembali," ujar saksi. (Ariel)
