Sengketa Lahan Melibatkan Oknum DPRD Banyuasin Kembali Memanas: Muncul Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat
BANYUASIN, MA – Kasus dugaan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) dan penyerobotan tanah (Pasal 385 KUHP) yang menyeret nama Ar, seorang oknum anggota DPRD Banyuasin, memasuki babak baru.
Suasana kembali memanas pada Minggu (25/1/2026), setelah pelapor, Ely, menemukan adanya aktivitas ilegal di atas lahan yang sedang dalam proses hukum di Polda Sumatera Selatan tersebut.
Ely, seorang ibu rumah tangga yang telah melaporkan kasus ini sejak 4 Juni 2025 dengan nomor laporan LP/B/726/VI/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, mengaku terkejut dan geram. Saat melintasi lokasi tanah pada pagi hari, ia mendapati lahan tersebut telah dibersihkan (ditebas) tanpa sepengetahuannya.
"Saya baru tahu tadi pagi ketika lewat mau ke pasar. Saya kaget, kok tanah tersebut ada bekas aktivitas penebasan?" ujar Ely.
Berdasarkan penelusuran langsung di lokasi, diketahui aktivitas tersebut dilakukan oleh seorang warga bernama Sulamin.
Ely bersama anaknya lantas mendatangi Sulamin untuk meminta klarifikasi. Sulamin mengakui bahwa dialah yang melakukan pembersihan lahan, namun ia berdalih tidak mengetahui bahwa tanah tersebut sedang dalam sengketa hukum.
Pengakuan mengejutkan justru muncul terkait siapa yang memberikan perintah.
"Saya tidak tahu kalau ada masalah hukum. Saya hanya dibayar Rp150.000 untuk membersihkan tanah tersebut oleh Ags, seorang oknum TNI yang bertugas sebagai Babinsa di Kecamatan Muara Padang," ungkap Sulamin polos.
Dikonfirmasi terpisah, AW, kuasa hukum Ely, membenarkan insiden tersebut. Ia segera menginstruksikan kliennya untuk mengambil langkah pengamanan aset guna menjaga status quo lahan.
"Benar, Bu Ely sudah menelepon saya. Kami langsung instruksikan untuk segera memasang papan plang peringatan kembali di lokasi. Objek ini masih dalam proses hukum, jangan sampai ada aktivitas dari pihak manapun untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan," tegas AW.
AW juga menyoroti keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Ia berharap kasus ini menjadi atensi khusus bagi Kapolda Sumsel dan Pangdam II Sriwijaya, mengingat adanya indikasi keterlibatan oknum pejabat publik dan oknum aparat yang merugikan masyarakat kecil.
Lebih lanjut, AW mempertanyakan lambatnya sanksi etik maupun politik terhadap terlapor Ar. Padahal, menurutnya, Ar memiliki rekam jejak kasus hukum lain yang juga sedang berproses di Polres Banyuasin.
"Sampai detik ini kita tidak pernah mendengar adanya sanksi dari partai tempat Ar bernaung. Apakah Ar ini kebal hukum?" pungkas AW kepada wartawan. (red)
