HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Terbukti Belum Melengkapi Izin,DPRD Kabupaten Semarang Komisi C Sarankan Pihak Pengelola Wisata Untuk Tutup Beroperasi


Kab.Semarang|MediaAdvokasi.id - Gabungan Aksi (Gabsi) Elemen Masyarakat Ormas LSM dan Wartawan melakukan audensi bersama anggota dewan komisi C DPRD Kabupaten Semarang yang diselenggarakan di ruang rapat aspirasi, gedung B lantai 2, DPRD Kabupaten Semarang, Ungaran, Senin (12/1/2026).


Rapat audensi tersebut membahas terkait permasalahan ijin berdirinya tempat wisata Celosia Bandungan, Kabupaten Semarang dan dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas DPMPTSP dan Dinas Perhubungan.


Anggota Dewan DPRD Hanura Kabupaten Semarang, Mangsuri mengatakan Terkait usaha atau investor yang masuk di daerah Kabupaten Semarang selama mengikuti peraturan yang ada akan selalu terbuka dan tidak akan pernah mempersulit. 


"Dari dewan sendiri akan selalu mengawal apa yang ada di peraturan daerah dan peraturan perundang - undangan serta kita tekankan kepada OPD terkait agar tidak mempersulit birokrasi," ujarnya.


Menurutnya, Terkait celosia karena perijinannya sampai sekarang belum ada, amdal juga harus ada dan dokumen lainnya juga belum terpenuhi agar memberikan embasi dan mengusulkan usaha - usaha yang belum berijin agar tidak dilanjutkan dahulu sampai ijinnya turun. 


"Bagi yang sudah ada ijin yang sesuai perjanjian diawal silahkan dilanjut agar usahanya tidak berhenti dan tetapi yang belum berijin silahkan ditutup terlebih dahulu," jelasnya. 


Sementara itu, Sekjen Gabsi Winarno menyatakan akan terus mengawal kebijakan pejabat publik dan pemerintah terkait maraknya tempat hiburan dan tempat pariwisata yang bertumbuh kembang secara pesat khususnya di Kabupaten Semarang. 


"Rata-rata belum melengkapi perijinan yang di isyaratkan namun sudah beroperasi. bahkan terkesan ada dugaan pembiyaran oleh pemerintah atau institusi organisasi pelaksana dinas," ujarnya. 


Menurutnya, semua wisata yang ada di Kabupaten Semarang tentunya tidak hanya wisata Celosia dinas harus bertindak tegas dan jelas. wisata manapun yang belum memiliki peeijinan yang diisyaratkan sebagaimana perturan dan Undang-undang harus dihentikan.


"sampai dengan masa waktu tertentu sampai pelaku usaha benar-benar memiliki ijin yang komplit, sehingga tempat wisata yang mengundang keramian tersebut dikalau ijin dan kajian sudah sesuai aturan juklak dan juknis maka khususnya pengunjung juga akan terjamin kemanannya," ucapnya.

(Tim)

Bantu Kami Berkembang

Bantu Kami Berkembang