"Anak Disandera Nilai, Orang Tua Diperah Iuran": LGI Sumsel Siap "Pasang Badan" Lawan Pungli Sekolah
![]() |
| Ilustrasi |
PALEMBANG, MA – Ketakutan wali murid untuk melaporkan praktik pungutan liar (pungli) di sekolah karena khawatir anaknya akan diintimidasi atau dipersulit nilainya, kini mendapat perhatian serius. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan secara resmi memberikan Jaminan Perlindungan bagi pelapor.
Ketua DPW LGI Sumsel, Al Anshor, S.H., C.MSP., menyatakan bahwa modus "Sumbangan Sukarela" yang ditetapkan nominal dan batas waktunya adalah pelanggaran hukum yang nyata, namun seringkali didiamkan karena relasi kuasa yang timpang antara sekolah dan orang tua.
Edukasi Hukum: Bedanya Sumbangan dan Pungutan
LGI Sumsel mengajak seluruh wali murid untuk memahami hak mereka sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Seringkali sekolah memanipulasi istilah, padahal hukum membedakannya dengan sangat tegas, Pungutan (DILARANG UNTUK KOMITE): Adalah penarikan uang yang bersifat wajib dan mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
- Ciri-ciri: Ada kartu tagihan bulanan, ada nominal tetap (misal: Rp 100.000/bulan), dan bersifat hutang jika tidak dibayar. Ini HARAM dilakukan Komite Sekolah.
Sementara, Sumbangan (DIPERBOLEHKAN) Adalah pemberian berupa uang/barang/jasa yang bersifat sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
- Ciri-ciri: Orang tua menyumbang seikhlasnya, tidak ada patokan nominal, tidak ada tenggat waktu, dan tidak ada tagihan.
"Jadi, kalau Komite Sekolah menetapkan angka dan mewajibkan bayar setiap bulan, itu bukan sumbangan. Itu pungutan liar yang melanggar Pasal 12 huruf b Permendikbud 75/2016," tegas Al Anshor.
Menyadari posisi rentan wali murid, LGI Sumsel membuka Posko Pengaduan Khusus dengan protokol keamanan tinggi.
"Banyak wali murid takut anaknya tidak naik kelas atau ijazahnya ditahan jika orang tuanya protes. Kepada Bapak/Ibu Wali Murid se-Sumatera Selatan, Jangan Takut! Laporkan kepada kami. Identitas Anda akan kami rahasiakan 100%. LGI yang akan maju menghadapi pihak sekolah dan dinas terkait. Kami yang akan 'pasang badan'," ujar Al Anshor menjaminkan.
LGI menegaskan bahwa penahanan rapor atau ijazah dan intimidasi apapun terhadap siswa karena alasan tunggakan uang komite adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia dan maladministrasi berat.
Bagi masyarakat yang menemukan indikasi pungli berkedok komite, LGI Sumsel menyediakan saluran siaga (Hotline) melalui WhatsApp. Laporan cukup menyertakan bukti awal (foto kartu iuran/surat edaran/rekaman rapat).
📞 Hotline Pengaduan & Perlindungan Hukum LGI:
WhatsApp: 0811 787 0039
"Pendidikan adalah hak anak bangsa, bukan ladang bisnis. Mari kita putus mata rantai pungli ini bersama-sama," tutupnya. (Red)
