Dukung Walikota Palembang Rebut "Bonus" Pusat, LGI Sumsel: Definitifkan Pejabat Sekarang, Kenaikan TKD di Depan Mata!
PALEMBANG, MA – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan, Al Anshor, S.H., C.MSP, memberikan dukungan penuh kepada Walikota Palembang untuk segera melakukan pembenahan birokrasi secara kilat di awal tahun 2026.
LGI Sumsel menilai, saat ini adalah momentum emas bagi Walikota untuk mendefinitifkan para pejabat Pelaksana Tugas (Plt). Langkah ini bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk merebut peluang kenaikan anggaran yang telah dijanjikan oleh Pemerintah Pusat.
Al Anshor menyoroti pernyataan segar dari Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, yang membawa kabar gembira bagi daerah. Menkeu menjanjikan akan menaikkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun berjalan 2026, dengan satu syarat mutlak: Pemerintah Daerah harus menunjukkan kinerja penyerapan anggaran yang moncer pada Kuartal I (Januari-Maret).
"Ini peluang emas yang tidak boleh dilewatkan Pak Wali. Menkeu Purbaya sudah berjanji: 'Jika Pemda berbenah dan penyerapannya bagus di kuartal pertama, TKD bisa kita naikkan'. Artinya, ada potensi tambahan dana miliaran rupiah yang bisa masuk ke Palembang untuk pembangunan jalan, sekolah, dan penanganan banjir. Syaratnya cuma satu: Kinerja Kuartal I harus bagus!" tegas Al Anshor.
Namun, LGI mengingatkan bahwa target "Kuartal I Bagus" ini mustahil dicapai jika mesin birokrasi masih dijalankan oleh pejabat berstatus Plt.
"Bagaimana kita mau mengejar bonus TKD itu kalau Kepala Dinas masih Plt? Mereka tidak punya kewenangan penuh untuk 'tancap gas' belanja modal. Kalau mereka ragu tanda tangan kontrak, penyerapan anggaran pasti lambat. Akibatnya, Palembang akan gagal memenuhi syarat Menkeu dan bonus TKD itu melayang ke daerah lain," analisasinya.
Oleh karena itu, LGI mendorong Walikota Palembang untuk tidak menyia-nyiakan waktu. Al Anshor menyarankan Walikota segera menggunakan kewenangan diskresi dalam Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 49 Tahun 2025.
"Demi mengejar insentif fiskal dari Menkeu ini, Pak Wali sah secara hukum menggunakan Pasal 8 untuk mendefinitifkan pejabat tanpa prosedur berbelit. Anggap ini situasi force majeure demi keuntungan daerah. Lantik mereka minggu ini, beri target serapan tinggi di bulan Maret, dan kita bawa pulang kenaikan TKD itu untuk rakyat Palembang," dorong Al Anshor.
"LGI Sumsel siap mengawal kebijakan ini. Jangan biarkan Palembang hanya jadi penonton saat daerah lain berlomba-lomba membenahi birokrasi demi tambahan anggaran. Definitifkan pejabatnya, rebut dananya!" pungkas Al Anshor.
Disamping itu, LGI juga mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Palembang sedang berpacu dengan waktu. Ia merujuk pada peringatan keras Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menegaskan akan memotong atau menyetop transfer anggaran bagi daerah yang lambat dalam merealisasikan belanja.
"Menteri Keuangan Purbaya sudah memberi sinyal tegas: 'Kalau nggak lancar membelanjakannya... kita potong anggarannya'. Ini adalah peringatan serius. LGI tidak ingin Palembang terkena sanksi ini hanya karena pejabat di daerah ragu-ragu mengeksekusi anggaran akibat statusnya masih Plt," ujar Al Anshor.(*)
