Menanti Keberanian Bupati: Akankah Rekomendasi DPRD Soal Dugaan Pelanggaran Celosia Hanya Jadi "Macan Kertas"?
UNGARAN |MediaAdvokasi.id– Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) kini tengah diuji publik. Meski dugaan pelanggaran perizinan raksasa Agrowisata Taman Bunga Celosia telah benderang, langkah eksekusi dari pihak eksekutif dinilai masih "jalan di tempat".
Hasil audiensi antara Gabungan Aktivis Se-Indonesia (GABSI) dengan Komisi C DPRD Kabupaten Semarang sebelumnya telah membongkar sederet "dosa" administratif pengelola wisata tersebut. Temuan mencolok meliputi ekspansi lahan ilegal dari 1,8 hektar menjadi 10 hektar, serta absennya dokumen lingkungan (DLH) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Rekomendasi DPRD yang Terabaikan
Komisi C DPRD Kabupaten Semarang sebenarnya telah mengeluarkan rekomendasi tegas: hentikan sementara kegiatan usaha yang belum memiliki izin lengkap. Namun, fakta di lapangan menunjukkan operasional tetap berjalan seolah tak tersentuh aturan. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan kebocoran PAD dari potensi denda administratif sebesar Rp3 Miliar serta pajak PBB dan retribusi yang menguap.
Sekretaris Dewan (Sekwan), Partono, mengungkapkan bahwa saat ini semua pihak dalam posisi menanti keputusan tertinggi. "Sampai detik ini belum ada titik terang. Kita masih menunggu 'surat sakti' dari Bupati," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Ancaman Sanksi UU Pemerintahan Daerah
Menanggapi mandeknya eksekusi ini, Ketua Humas GABSI, Prabu Galuh Susilo Haryadi, mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi kepala daerah yang mengabaikan rekomendasi legislatif.
Sesuai Pasal 238 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Menteri Dalam Negeri.
"Selain itu, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman juga mewajibkan kepala daerah melaksanakan rekomendasi instansi pengawas. Jangan sampai muncul kesan bahwa aturan hanya tajam bagi pedagang kecil, namun tumpul saat berhadapan dengan investasi bernilai miliaran," tegas Prabu Galuh.
Bola Panas di Tangan Bupati
Kini publik menanti, apakah Bupati Semarang akan mengeluarkan kebijakan tegas untuk menjaga marwah regulasi daerah, atau justru membiarkan preseden buruk ini berlanjut. Ketegasan pemerintah diperlukan agar Kabupaten Semarang tidak dipandang sebagai "surga" bagi investor yang mengabaikan aturan hukum.
(Tim GABSI)
