PERSELISIHAN DIKANDANG AYAM DEMPO SELATAN PAGAR ALAM BERUJUNG MAUT
Pagaralam,MA–" Perselisihan antar rekan kerja berakhir tragedi maut di sebuah kandang ayam di wilayah Dempo Selatan, Kota Pagar Alam. Seorang buruh harian lepas ditemukan meninggal dunia setelah mengalami penandatanganan berat. Berkat gerak cepat Polsek Dempo Selatan Polsek dipimpin langsung Kapolsek Dempo Selatan Iptu Akhirudin, S.H dan Tim berhasil melakukan amankan kejadian tak terduga pelaku berinisial M (18) Buruh warga Rejang Lebong hanya beberapa jam setelah kejadian.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 21.45 WIB di kandang ayam milik Sarifudin Zuhri, Jalan Lapter Atung Bungsu, Kelurahan Atung Bungsu, Kecamatan Dempo Selatan. Korban diketahui bernama Heri Herawansyah(21), buruh harian lepas asal Talang Camai, Kecamatan Pagar Alam Utara, yang meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.Ik melalui Kasi Humas Iptu Mansyur SH menjelaskan, pelaku berinisial M (18), warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, diamankan oleh personel Polsek Dempo Selatan pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 00.15 WIB, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari dan pemilik kandang, “Begitu mendapat informasi, anggota langsung bergerak ke lokasi dan kejadian tak terduga berikut barang bukti serta para Saksi. Ini bentuk komitmen kami dalam merespons dengan cepat setiap laporan masyarakat, khususnya kasus yang menimbulkan korban jiwa,”Tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, terjadi peristiwa selisih paham antara korban dan pelaku saat berada di dalam kendaraan pengangkut ayam. Emosi yang memuncak membuat pelaku nekat menusuk korban di bagian leher secara berulang menggunakan sebilah pisau hingga korban meninggal dunia. Setelah kejadian, korban sempat dimasukkan ke dalam karung oleh pelaku sebelum akhirnya kejadian tersebut dilaporkan kepada atasan mereka.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau gagang kayu bersarung kulit, dua unit telepon genggam milik korban dan pelaku, satu unit mobil pikap, karung plastik, serta pakaian korban.
Saat tersangka ini telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk proses hukum lebih lanjut, sementara jenazah korban dibawa ke RSUD Besemah Pagar Alam guna dilakukan visum et repertum,“Kami mengimbau agar masyarakat menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan konflik kekerasan,”Percayakan menangani kepada pihak berwenang.
Polres Pagar Alam akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana,”Kasus ini kini dalam penanganan penyidikan Satreskrim Polres Pagar Alam dan tersangka dijerat pasal deskripsi berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana rumusan pasal 468 ayat 2 UU No 1 tahun 2023 ttg KUHP.Tutupnya(Robby)
