LGI Sumsel Nilai BKPSDM Kota Palembang Tabrak AUPB, Pemkot Rentan Gugatan!
PALEMBANG, MA - Sengkarut administrasi kepegawaian akibat fenomena "Plt Berjamaah" di lingkungan Pemerintah Kota Palembang terus disorot Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan.
LGI Sumsel menilai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang telah melakukan pelanggaran fatal terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan harus segera mempertanggungjawabkan kelalaian ini kepada Walikota Palembang.
Ketua DPW LSM LGI Sumsel, Al Anshor, S.H., C.MSP., menyoroti bahwa pembiaran posisi Pelaksana Tugas (Plt) yang menjamur bukanlah masalah sepele. Hal ini merupakan bukti nyata mandeknya sistem meritokrasi dan gagalnya pemetaan pola karier Aparatur Sipil Negara (ASN) di Palembang.
"Kekacauan ini bermuara pada ketidakcermatan BKPSDM. Mereka adalah dapur utama pengelola SDM birokrasi. Ketika puluhan jabatan strategis dibiarkan kosong dan diisi oleh Plt secara terus-menerus, maka BKPSDM jelas-jelas telah menabrak Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan dalam AUPB yang diamanatkan UU Nomor 30 Tahun 2014," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa imbas dari kelalaian ini sangat merugikan posisi Walikota Palembang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Menurutnya, kelambanan BKPSDM dalam menyelenggarakan lelang jabatan (open bidding) justru menempatkan Walikota dalam posisi yang sangat rentan terhadap gugatan hukum.
"Walikota itu PPK, beliau mendelegasikan urusan teknis kepegawaian kepada BKPSDM. Jika BKPSDM lamban dan membiarkan administrasi ini cacat, sama saja mereka menjerumuskan Walikota ke dalam pusaran maladministrasi. Oleh karena itu, Kepala BKPSDM adalah pihak pertama yang harus bertanggung jawab penuh kepada Walikota atas matinya sistem merit ini," ujarnya dengan nada kritis.
LGI Sumsel juga mengingatkan bahaya laten dari lambannya kinerja BKPSDM ini terhadap stabilitas roda pemerintahan. Pejabat berstatus Plt berkepanjangan berisiko mengambil tindakan administratif yang cacat hukum. Terutama ketika menyangkut urusan krusial seperti penandatanganan RUP/SIRUP, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, hingga pencairan anggaran daerah.
"Jika nanti ada temuan dari BPK atau aparat penegak hukum terkait kerugian negara karena pengawasan yang lalai akibat kinerja Plt yang tidak maksimal atau bahkan over job, siapa yang mau disalahkan? Ini bom waktu," ingatnya.
LGI Sumsel mendesak Kepala BKPSDM melaporkan secara gentleman kepada Walikota dan Masyarakat Kota Palembang Kinerjanya yang selama ini dibangun.
"Kami mendesak BKPSDM sesegera mungkin mengklarifikasi Kinerjanya ke Publik, Jika BKPSDM tidak mampu memberikan telaah pemetaan ASN dan merumuskan pola karier yang sehat bagi ASN, Walikota harus berani mengambil tindakan tegas. Jangan sampai wibawa Pemerintah Kota Palembang tersandera," pungkasnya. (Red)
