LGI Sumsel Soroti Dugaan Pungli dan Koordinasi Penyerobotan Lahan oleh Oknum Kadus di Pulau Rimau Banyuasin
BANYUASIN, MA – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Garuda Indonesia (LGI) Provinsi Sumatera Selatan mensinyalir adanya praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum perangkat desa di Desa Rukun Makmur, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin.
Pungutan tersebut diduga kuat digunakan untuk memobilisasi massa dalam upaya penguasaan lahan secara ilegal (penyerobotan) milik Pondok Pesantren (Ponpes) Thoriqoh Shiddiqiyyah.
Ketua DPW LSM LGI Sumsel, Al Anshor, S.H., C.MSP., menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti kuat berupa daftar pembayaran warga dan rekaman koordinasi lapangan yang dilakukan oleh oknum Kepala Dusun (Kadus) berinisial R.
"Kami mendapatkan laporan dan bukti otentik adanya tarikan dana sebesar Rp3.000.000 per hektar dari warga dengan dalih pembuatan Surat Kuasa Hukum. Berdasarkan data yang kami himpun, total dana yang terkumpul mencapai Rp37.500.000 untuk penguasaan lahan seluas kurang lebih 12,5 hektar," tegas Al Anshor dalam keterangannya, Sabtu (28/03/2026).
Mirisnya, lahan yang menjadi objek sengketa tersebut merupakan milik sah dari Ponpes Thoriqoh Shiddiqiyyah yang mana Sertifikatnya sendiri telah dilihat dan dipegang oleh LGI Sumsel.
LGI Sumsel menilai tindakan oknum Kadus tersebut bukan hanya merupakan pelanggaran administratif sebagai perangkat desa, tetapi juga masuk ke ranah pidana penyerobotan lahan dan penyalahgunaan wewenang.
"Seorang Kepala Dusun seharusnya menjadi pelindung aset dan penengah di masyarakat, bukan justru menjadi koordinator untuk menduduki lahan pihak lain, apalagi lahan milik lembaga pendidikan keagamaan. Ini adalah bentuk 'mafia tanah' di tingkat desa yang harus segera ditindak tegas," lanjut Al Anshor.
Atas temuan ini, DPW LSM LGI Sumsel mendesak, inspektorat Kabupaten Banyuasin untuk segera memanggil dan memeriksa oknum Kadus Tersebut terkait dugaan pungli dan penyalahgunaan jabatan.
Tak hanya itu LGI mendesak Camat Pulau Rimau untuk memberikan sanksi administratif tegas serta melakukan mediasi agar tidak terjadi konflik horisontal antara warga dan pihak Ponpes.
LGI juga meyakinkan akan melaporkan hal ini ke Pihak Kepolisian (Polres Banyuasin) untuk mengusut tuntas aliran dana tersebut dan menindaklanjuti indikasi penyerobotan lahan sesuai UU No. 51 Prp Tahun 1960 dan KUHP.
LGI Sumsel berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan aset-aset lembaga pendidikan seperti Ponpes Thoriqoh Shiddiqiyyah terlindungi dari upaya premanisme berkedok penggalangan massa. (*)
