Fatij: Pemkab Hanya Verifikasi Data, Bukan Kelola Dana
April 15, 2026
Aceh Tamiang–mediaadvokasi.id: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan dana bantuan bagi masyarakat terdampak banjir bandang sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Pusat. Seluruh jenis bantuan, baik berupa stimulan perbaikan rumah maupun bantuan sosial, dikelola secara terpusat dan disalurkan melalui lembaga resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Pemkab Aceh Tamiang, M. Farij, kepada awak media, Senin (13/04/2026). Ia menjelaskan bahwa sistem penyaluran bantuan telah ditetapkan secara nasional dengan mekanisme yang ketat, transparan, dan berbasis data.
Menurut Farij, peran pemerintah daerah hanya sebatas membantu proses pendataan, verifikasi, serta pengusulan calon penerima manfaat agar bantuan dapat tepat sasaran.
“Pemkab tidak mengelola dana bantuan secara langsung. Tugas kami memastikan data penerima valid sehingga bantuan bisa diterima oleh yang berhak,” ujar Farij.
MEKANISME PENYALURAN
Sesuai kebijakan Kementerian Sosial RI dan pedoman Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), penyaluran bantuan dilakukan melalui sistem terintegrasi. Khusus untuk bantuan perbaikan rumah, pencairannya dilakukan secara bertahap, yakni 80 persen pada tahap awal dan 20 persen pada tahap berikutnya, dengan syarat adanya verifikasi progres pembangunan fisik.
Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah kendala teknis yang sering terjadi, seperti kelengkapan administrasi data, verifikasi ahli waris, hingga prosedur perbankan termasuk pembukaan blokir rekening. Hal ini sering kali disalahartikan oleh masyarakat sebagai keterlambatan penyaluran.
Farij memaparkan rincian saluran distribusi bantuan:
- Bantuan Jaminan Hidup & Perlengkapan Rumah Tangga: Disalurkan melalui lembaga resmi seperti PT Pos Indonesia.
- Bantuan Perbaikan Rumah: Disalurkan langsung melalui sektor perbankan, termasuk Bank Syariah Indonesia (BSI).
Skema ini diterapkan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas anggaran negara serta mencegah potensi penyimpangan. Oleh karena itu, anggapan bahwa dana dikelola langsung oleh pemerintah daerah dinilai tidak sesuai dengan fakta.
HIMBAUAN PADA MASYARAKAT
Pemkab Aceh Tamiang mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, khususnya di media sosial. Masyarakat diharapkan tidak mudah terpancing oleh isu yang belum jelas kebenarannya yang dapat menimbulkan kesalahpahaman.
Seluruh proses penyaluran dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian demi memastikan bantuan benar-benar sampai kepada yang membutuhkan. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk selalu mengakses informasi dari sumber resmi guna mendukung kelancaran proses pemulihan pascabencana..(Eri Efandi) .