Pemkab Aceh Tamiang Tegaskan: Pengelolaan Dana Bantuan Banjir Bandang Sepenuhnya Dilakukan Pusat
April 14, 2026
Aceh Tamiang–mediaadvokasi.id:
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang memberikan klarifikasi terkait simpang siur informasi yang beredar di masyarakat mengenai pengelolaan dana bantuan bagi korban banjir bandang. Pemerintah daerah menegaskan bahwa mereka tidak memegang secara langsung dana bantuan tersebut, melainkan seluruhnya dikelola dan disalurkan oleh Pemerintah Pusat melalui lembaga resmi.
Juru Bicara Pemkab Aceh Tamiang, M. Farij, menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran bantuan telah diatur secara nasional dengan prosedur yang ketat, transparan, dan berbasis data terpadu.
“Pemerintah daerah tidak memegang fisik dana bantuan tersebut. Peran kami fokus pada aspek krusial lainnya, yaitu pendataan, verifikasi faktual di lapangan, serta pengusulan penerima manfaat agar bantuan benar-benar tepat sasaran,” tegas Farij, Senin (14/04/2025).
MEKANISME PENYALURAN TERPADU DAN AKUNTABEL
Mengacu pada kebijakan Kementerian Sosial RI dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), distribusi bantuan dilakukan melalui sistem terintegrasi untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi:
- Bantuan Jaminan Hidup (Jadup) & Peralatan: Disalurkan melalui lembaga penyalur resmi seperti PT Pos Indonesia.
- Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah: Disalurkan langsung ke rekening penerima manfaat melalui sektor perbankan, dalam hal ini Bank Syariah Indonesia (BSI).
Skema ini diterapkan untuk meminimalkan potensi penyimpangan dan memastikan setiap rupiah anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, anggapan bahwa dana telah mengendap di kas daerah dinilai tidak tepat dan tidak sesuai fakta.
PENCAIRAN BERTATAHAP SESUAI PROGRES
Sesuai pedoman BNPB, bantuan stimulan perbaikan rumah tidak dicairkan secara sekaligus, melainkan dibagi menjadi dua tahap berdasarkan progres pekerjaan:
1. Tahap Awal (80%): Diberikan di awal untuk membiayai kebutuhan material dan memulai proses perbaikan rumah.
2. Tahap Lanjutan (20%): Baru akan dicairkan setelah dilakukan verifikasi lapangan yang menyatakan pembangunan atau perbaikan telah mencapai tahap tertentu sesuai ketentuan.
Farij juga menambahkan bahwa sering terjadi kendala di lapangan yang bersifat administratif, seperti ketidaksesuaian data kependudukan, proses verifikasi ahli waris, hingga prosedur perbankan terkait pembukaan blokir rekening.
“Kendala teknis seperti ini sering disalahartikan sebagai penundaan oleh daerah, padahal ini adalah bagian dari prosedur keamanan perbankan dan administrasi negara demi keamanan dana masyarakat,” ujarnya.
EDUKASI PUBLIK: WASPADA HOAKS
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dan kritis dalam menyaring informasi, terutama yang beredar di media sosial. Fenomena disinformasi terkait dana bencana sering kali muncul akibat kurangnya pemahaman terhadap alur birokrasi yang memerlukan waktu dan proses verifikasi berlapis.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawal proses pemulihan pascabencana agar berjalan lancar. Masyarakat diharapkan selalu merujuk pada informasi resmi dari instansi berwenang guna menghindari kesalahpahaman yang dapat menghambat upaya pemulihan bersama,” tutup Farij.(Eri Efandi).