HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Monopoli Proyek di Setda OKU Timur? Pola Kontraktor "Langganan" Jadi Sorotan Utama


OKU TIMUR, MA – Pelaksanaan Rencana Umum Pengadaan (RUP) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) memunculkan tanda tanya besar terkait asas pemerataan dan transparansi. 

Berdasarkan penelusuran data realisasi anggaran pengadaan barang dan jasa periode 2023 hingga 2026, terungkap adanya indikasi penguasaan proyek oleh segelintir entitas penyedia yang sama dari tahun ke tahun. Analisis data menunjukkan pergeseran pola serapan anggaran yang cukup drastis antara tahun 2024 dan 2025. 

Pada 2024, Setda OKU Timur merealisasikan 90 paket pekerjaan dengan total nilai Rp 12,3 Miliar. Namun, pada tahun 2025, jumlah paket menyusut tajam menjadi hanya 57 paket, sementara total serapan anggarannya justru membengkak hingga menembus Rp 17,6 Miliar. 

Lonjakan kapital ini ternyata mengalir deras ke kantong segelintir perusahaan "langganan". Tiga nama perusahaan yakni CV. Danau Tobong, CV. Mang Kumis Djaya, dan CV. Manjona Tollu Artalaou tercatat mendominasi proyek-proyek fisik, pemeliharaan, dan konstruksi di ring satu pemerintahan OKU Timur sejak tahun 2023.

Memasuki Tahun Anggaran 2026, Dua perusahaan raksasa yang sebelumnya memonopoli anggaran miliaran rupiah, CV. Danau Tobong dan CV. Mang Kumis Djaya, secara tiba-tiba menghilang dari daftar eksekusi. 

Namun, anomali ini tidak berlaku bagi CV. Manjona Tollu Artalaou. Perusahaan ini terbukti memiliki "daya tahan" yang luar biasa. Sejak debutnya di tahun 2023, CV. Manjona terus mendapatkan aliran dana tanpa putus hingga 2026. 

Di tahun ini, di tengah hilangnya kontraktor besar lainnya, mereka masih melenggang dengan mengamankan paket Rehab Balai Rakyat senilai Rp 298,7 Juta melalui skema Pengadaan Langsung. Secara kumulatif, CV. Manjona Tollu Artalaou telah menyedot lebih dari Rp 2,18 Miliar anggaran Setda hanya dalam kurun waktu empat tahun terakhir, dengan fokus pekerjaan fisik, seperti pemeliharaan Balai Rakyat dan Rumah Dinas Bupati. 

Pola retensi yang sangat kuat pada satu penyedia ini jelas memicu alarm bagi pengawasan tata kelola administrasi publik. Eksklusivitas dan dominasi yang berlarut-larut tidak hanya mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat, tetapi juga memperbesar risiko inefisiensi anggaran. 

Diperlukan audit fisik secara menyeluruh dan pembedahan Dokumen Volume Pekerjaan (BoQ) secara detail terhadap proyek-proyek yang dikerjakan oleh kontraktor langganan ini. Hal ini krusial untuk memastikan kualitas struktur fisik di lapangan sesuai dengan spesifikasi, serta mencegah adanya praktik tumpang tindih anggaran untuk objek pemeliharaan yang sama dari tahun ke tahun. (RED)