HEADLINE
Dark Mode
Large text article



















Realisasi Belanja 89,76 Persen" Pemkab Aceh Tamiang Jaga Prinsip Kehati-hatian Anggaran



Aceh Tamiang–mediaadvokasi.id: 
Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (Purn.) Drs. Armia Fahmi, MH, secara resmi menghadiri sekaligus membuka Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang. Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRK pada Senin (18/05/2026). 

Agenda utama penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tamiang atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2025. Penyampaian dokumen ini merupakan amanat konstitusi dan kewajiban mutlak kepala daerah dalam rangka pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan di hadapan lembaga legislatif dan masyarakat luas.
 
Dalam sambutan pembukaannya, Bupati Armia Fahmi menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan serta seluruh Anggota DPRK Aceh Tamiang atas kesempatan yang diberikan kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk memaparkan capaian, kinerja, dan pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran berjalan. Menurutnya, forum ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan ruang demokrasi yang strategis guna mendapatkan masukan, saran, dan rekomendasi konstruktif dari wakil rakyat, yang nantinya akan menjadi bahan evaluasi utama dan dasar perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan pada tahun-tahun mendatang.
 
"Penyampaian LKPJ ini adalah wujud keterbukaan dan akuntabilitas kami dalam mengelola amanah rakyat. Dokumen ini memuat seluruh gambaran mengenai apa yang telah kami rencanakan, apa yang telah kami laksanakan, serta apa yang telah kami capai maupun tantangan yang kami hadapi. Kami sangat berharap diskusi dan pembahasan yang berlangsung nanti dapat menghasilkan panduan yang lebih baik bagi kami untuk memacu pembangunan dan pelayanan publik ke depannya," ujar Bupati Armia Fahmi di hadapan para hadirin.
 
Bupati menjelaskan bahwa arah kebijakan pembangunan Kabupaten Aceh Tamiang pada tahun 2025 disusun dan difokuskan pada lima pilar utama strategis. Pertama, peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan sektor pertanian dan perikanan dengan pendekatan berbasis kawasan agar lebih terintegrasi dan berdaya saing. Kedua, penguatan struktur ekonomi lokal melalui pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta koperasi sebagai tulang punggung ekonomi kerakyatan. 

Ketiga, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, terampil, dan mampu bersaing di tingkat regional maupun nasional. Keempat, pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, merata, dan menunjang konektivitas antarwilayah. Kelima, dukungan penuh terhadap pelaksanaan tahapan demokrasi, termasuk keberhasilan pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah yang berjalan aman, damai, dan demokratis.
 
Salah satu sorotan utama dalam laporan yang disampaikan adalah kinerja pengelolaan keuangan daerah yang tercatat sangat positif dan melebihi target yang telah ditetapkan. Berdasarkan data per 31 Desember 2025, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Aceh Tamiang berhasil mencapai angka Rp1.230.027.577.502,96 atau setara dengan 105,18 persen dari target yang ditetapkan dalam APBK Tahun Anggaran 2025. Capaian ini menunjukkan adanya efektivitas dan efisiensi yang baik dalam upaya penggalian sumber-sumber pendapatan daerah, baik dari pendapatan asli, dana perimbangan, maupun pendapatan lainnya yang sah.
 
Sementara itu, dari sisi pengeluaran, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp1.174.177.476.159,63 atau sekitar 89,76 persen dari total pagu anggaran belanja yang tersedia. Tingkat penyerapan ini dinilai cukup baik dan terukur, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian, prioritas kebutuhan, dan ketepatan sasaran program. Berdasarkan perhitungan neraca keuangan tersebut, tercatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp145.030.909.594,33. Nilai SiLPA ini nantinya akan menjadi salah satu komponen penting dalam penyusunan anggaran dan perencanaan pembangunan pada tahun anggaran berikutnya.
 
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Armia Fahmi juga menyampaikan apresiasi mendalam dan rasa terima kasihnya kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), para pemangku kepentingan, serta seluruh lapisan masyarakat Aceh Tamiang. Ia menilai, keberhasilan melewati tahun 2025 tidak lepas dari kerja keras bersama, terutama dalam menghadapi ujian berat berupa bencana hidrometeorologi atau banjir bandang yang melanda wilayah ini pada akhir November 2025 lalu. Solidaritas dan kerja sama yang terjalin saat itu menjadi kekuatan besar bagi daerah untuk bangkit dan memulihkan kondisi kembali seperti semula.
 
"Kami mengapresiasi semangat gotong royong yang ditunjukkan semua pihak saat musibah melanda. Hal itu membuktikan bahwa persatuan adalah kekuatan utama kita dalam membangun daerah ini. Nilai-nilai kebersamaan itulah yang terus kami dorong agar menjadi landasan setiap langkah pembangunan," tambahnya.
 
Penyampaian laporan ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Berdasarkan aturan tersebut, DPRK Aceh Tamiang memiliki kewajiban untuk melaksanakan pembahasan mendalam terhadap dokumen LKPJ ini paling lambat 30 hari terhitung sejak dokumen diterima secara resmi. Hasil pembahasan tersebut nantinya akan menghasilkan rekomendasi-rekomendasi penting yang akan menjadi acuan pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan, kerangka penganggaran, serta menetapkan kebijakan strategis untuk tahun berjalan dan tahun-tahun mendatang.
 
Rapat Paripurna yang berlangsung khidmat ini turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) atau yang mewakili, jajaran pimpinan dan anggota DPRK Aceh Tamiang, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten, para Kepala Perangkat Daerah, Camat se-Kabupaten Aceh Tamiang, serta para tamu undangan lainnya. Pertemuan ini menjadi bukti nyata sinergi dan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat Aceh Tamiang.(Eri Efandi)