Tomi Wahyu: Keamanan Warga Prioritas Utama" Edukasi Jarak Aman Terus Digencarkan
May 05, 2026
Aceh Tamiang–mediaadvokasi.id: Upaya menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di sekitar wilayah operasi terus dilakukan secara serius oleh Pertamina EP Rantau Field, yang merupakan bagian dari Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 1. Pada hari Senin, 4 Mei 2026, pihaknya melaksanakan kegiatan penertiban terhadap bangunan lama serta tenda-tenda yang baru didirikan oleh warga pasca bencana banjir, tepatnya di area sekitar Sumur SP 13, Desa Kota Lintang, Kecamatan Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kegiatan ini digelar sebagai langkah antisipasi dan mitigasi risiko, mengingat lokasi tersebut merupakan kawasan industri minyak dan gas yang memiliki standar keamanan tinggi. Penertiban ini dilakukan bukan tanpa alasan, melainkan demi melindungi nyawa dan aset masyarakat serta perusahaan dari potensi bahaya yang mungkin terjadi.
Field Manager (FM) Pertamina EP Rantau Field, Tomi Wahyu Alimsyah, menjelaskan bahwa kondisi pascabencana membuat sebagian warga mencari tempat berteduh sementara. Namun, sayangnya tidak sedikit dari mereka yang mendirikan tenda maupun bangunan darurat di lokasi yang tidak tepat, bahkan berada tepat di atas atau sangat berdekatan dengan jalur pipa transmisi dan area sumur produksi.
“Pasca banjir, tidak sedikit warga yang mendirikan tenda hingga bangunan di atas lahan yang dekat dengan sumur dan aliran pipa. Padahal, kawasan itu bertekanan tinggi dan memiliki risiko yang sangat besar jika terjadi sesuatu,” ujar Tomi Wahyu Alimsyah dalam siaran persnya.
Menurutnya, keberadaan bangunan di area kritis tersebut sangat berbahaya karena berpotensi mengganggu instalasi dan membahayakan keselamatan penghuninya sendiri. Oleh karena itu, penertiban menjadi hal yang sangat mendesak untuk dilakukan.
Dalam menjalankan tugasnya, Pertamina EP Rantau Field tidak bertindak represif, melainkan mengedepankan pendekatan yang humanis, persuasif, dan penuh kekeluargaan. Tim turun langsung melakukan dialog tatap muka untuk menjelaskan bahaya serta pentingnya menjaga jarak aman dari instalasi migas.
Tujuannya adalah agar masyarakat memahami maksud dan tujuan yang sebenarnya, sehingga bersedia secara sukarela untuk membongkar sendiri bangunan dan tenda yang mereka dirikan.
“Kami melakukan sosialisasi dan mengedukasi warga agar membongkar sendiri bangunan dan tenda demi keselamatan nyawa mereka sendiri. Pendekatan yang kami lakukan adalah dialog yang baik, sehingga warga mengerti dan memahami bahaya yang mengintai jika tetap tinggal di area tersebut,” jelasnya.
Bukti kesepahaman ini terlihat dengan adanya kesediaan warga untuk membuat surat pernyataan tertulis yang berisi komitmen untuk membersihkan area tersebut dari bangunan liar.
Proses penertiban berjalan sangat kondusif, cepat, dan tertib. Selain dukungan penuh dari warga, kegiatan ini juga dibantu oleh petugas keamanan yang bertugas membantu mensterilkan area yang dianggap berisiko tinggi agar benar-benar kosong dan aman.
“Kami sangat mengapresiasi respons positif dan kesadaran tinggi dari warga yang dengan sukarela membongkar sendiri tenda maupun bangunan demi keamanan bersama. Prosesnya berjalan sangat baik dan penuh dengan suasana kekeluargaan,” tambah Tomi.
Lebih jauh, Tomi menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan sepenuhnya berdasarkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Instalansi Pipa Penyalur dan Pipa Transmisi Gas Bumi.
Dalam aturan tersebut, telah diatur secara jelas mengenai batas radius aman yang melarang pendirian bangunan hunian atau bangunan lainnya di luar jarak aman yang telah ditentukan. Hal ini dikarenakan potensi bahaya yang sangat tinggi jika terjadi kebocoran atau insiden lainnya.
“Keamanan dan keselamatan masyarakat merupakan prioritas utama kami. Kami berkomitmen untuk terus melakukan edukasi secara berkelanjutan kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi jarak aman dari jalur pipa dan instalasi migas,” tegasnya menutup.(Eri Efandi).