HEADLINE
Dark Mode
Large text article



















Distribusi Jumlah dan Nilai Bantuan Tiap Kelompok Adat Budaya Dipertanyakan





Ketapang - Kalbar Alokasi dana fasilitasi adat dan budaya Pemkab Ketapang tahun 2026 sebesar Rp3,5 miliar untuk 27 paket kegiatan mulai mendapat sorotan. Meski dapat dipandang sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap keberagaman budaya, distribusi jumlah dan nilai bantuan kepada masing-masing kelompok adat, paguyuban, serta komunitas budaya dinilai perlu dijelaskan secara terbuka.

Dari data Rencana Umum Pengadaan, terlihat adanya perbedaan nilai yang cukup mencolok antar kegiatan. Sebagian kegiatan memperoleh alokasi Rp400 juta, Rp250 juta, dan Rp200 juta, sementara beberapa kegiatan lain hanya mendapat Rp50 juta hingga Rp100 juta. Perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai dasar penetapan nilai anggaran untuk setiap kelompok.


Apakah besaran bantuan ditentukan berdasarkan jumlah anggota komunitas, skala kegiatan, cakupan wilayah, nilai historis adat, jumlah peserta, kebutuhan riil, atau pertimbangan lain? Pertanyaan ini penting dijawab agar alokasi dana adat budaya tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda antar kelompok masyarakat.


Dalam konteks komitmen Bupati Ketapang untuk mengayomi seluruh suku dan agama secara adil, menjaga harmoni, serta memberi ruang yang sama bagi semua warga, distribusi anggaran fasilitasi adat budaya semestinya mencerminkan prinsip keadilan dan pemerataan. Jika ada kelompok tertentu mendapat nilai jauh lebih besar dibanding kelompok lain, maka pemerintah perlu menjelaskan indikator dan dasar kebijakannya.

Publik juga berhak mengetahui mekanisme pengusulan, proses seleksi, daftar penerima manfaat, serta bentuk pertanggungjawaban dari masing-masing paket kegiatan. Tanpa keterbukaan, dana fasilitasi adat budaya berpotensi dipersepsikan tidak merata, tidak transparan, bahkan hanya menjadi kegiatan seremonial yang tidak memberi dampak jangka panjang bagi pelestarian budaya daerah.


Karena itu, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Ketapang perlu membuka secara terang dasar pembagian anggaran kepada masing-masing kelompok adat dan budaya. Transparansi tersebut penting agar program senilai Rp3,5 miliar benar-benar menjadi instrumen harmoni sosial, bukan sumber kecemburuan antar komunitas.

Kalimat penutup yang kuat:


Dukungan terhadap adat dan budaya tidak cukup hanya dilihat dari besarnya anggaran, tetapi juga dari keadilan distribusi, keterbukaan penerima manfaat, dan kesetaraan ruang bagi seluruh kelompok masyarakat adat, suku, agama, dan paguyuban di Kabupaten Ketapang.